Pelalawan, Wartanewstv.com — Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami Irwantonius Gulo, pekerja PT Adei Plantation & Industry Kebun Nilo Barat, kini memasuki tahap penyelesaian melalui perundingan bipartit dengan pendampingan kuasa hukum.
Irwantonius Gulo telah memberikan kuasa kepada Advokat Nila Hermawati, S.H. untuk mendampingi dan memperjuangkan penyelesaian persoalan PHK yang dialaminya. Pendampingan tersebut dilakukan agar proses penyelesaian dapat berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Kuasa hukum Irwantonius juga telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan guna membahas persoalan PHK tersebut. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam proses perundingan bipartit untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Adei Plantation & Industry melalui Humas perusahaan menyatakan komitmennya untuk terlebih dahulu menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme musyawarah bipartit.
Sementara itu, Irwantonius Gulo berharap proses penyelesaian dapat dilakukan secara profesional, terbuka dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Irwantonius mempertanyakan keputusan PHK terhadap dirinya karena mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 maupun SP 3 sebelum pemberhentian dilakukan.
“Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik dan sesuai aturan. Saya hanya ingin mendapatkan kejelasan mengenai proses PHK yang saya terima, karena sebelumnya saya tidak pernah menerima SP 1, 2 maupun 3,” ujar Irwantonius.
Dengan adanya pendampingan kuasa hukum serta dimulainya perundingan bipartit, persoalan PHK yang dialami Irwantonius Gulo diharapkan dapat menemukan titik temu melalui musyawarah, dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan kedua belah pihak.
WartaNewsTV.com akan terus memantau perkembangan proses penyelesaian persoalan tersebut. Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen PT Adei Plantation & Industry Kebun Nilo Barat sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis: Sudirman Waruhu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.