MOROTAI — Wartanewstv.com — Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo, S.Pi., M.Si., turun langsung mendampingi tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, PSDKP Tobelo-Morotai, dan Polairud dalam patroli pengawasan di perairan Morotai Utara dan Morotai Jaya, Kamis (13/8/2026).

Langkah tegas ini diambil demi memberantas aksi illegal fishing oleh nelayan luar wilayah Maluku Utara.

Patroli gabungan yang juga dipimpin oleh Sekretaris DKP Malut Djunaidi Rais, S.Pi., M.Si., dan Kasatker PSDKP Tobelo-Morotai Ahmad Yani Y. tersebut menemukan KM Safina, sebuah kapal jaring berkapasitas 30 GT asal Bitung, sedang berlabuh di Teluk Tanjung Gorango.

Kapal yang membawa 20 kru dan muatan 1 ton ikan pelagis itu mengaku sudah berada di lokasi selama tiga minggu untuk berlindung dari cuaca buruk sekaligus memperbaiki jaring rusak.

Dari hasil pemeriksaan fisik dan administrasi, dokumen perizinan kapal seperti SIUP, SIPI, dan SKAT dinyatakan lengkap serta berlaku hingga 31 Desember 2026.

Spesifikasi alat tangkap pun memenuhi syarat. Namun, tim gabungan mengendus adanya potensi pelanggaran operasional berupa aktivitas penangkapan ikan di bawah 12 mil laut, yang berada di luar zona izin pemanfaatan WPP 716 dan 717.

 

Pihak PSDKP menegaskan akan mencocokkan data lintasan digital kapal melalui sistem Vessel Monitoring System (VMS) di kantor dan memanggil nakhoda serta pemilik kapal.

Jika terbukti melanggar batas wilayah tangkap, kapal tersebut dipastikan akan diproses hukum sesuai aturan kelautan yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua DPC HNSI Morotai Fachrudin M. Banyo menyatakan bahwa HNSI bersama DKP Pulau Morotai berkomitmen penuh untuk membantu dan mendampingi nelayan lokal dalam mengurus Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) ke pemerintah daerah maupun pusat.

Pendampingan ini bertujuan agar nelayan setempat mendapatkan akses perizinan yang lebih cepat dan legal sesuai dengan ketentuan UU Perikanan.

(Penulis: Habib Inga)