Gunungsitoli, Wartanewstv.com — Polres Nias menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C. dalam konferensi pers di Lobby Ta’orahu Polres Nias, Rabu, 12 Agustus 2026.
Peristiwa terjadi pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026. Korban berinisial KJZ, 19 tahun, bersama tiga rekannya sedang mengendarai sepeda motor ketika berpapasan dengan para pelaku.
Saling pandang disebut memicu ketersinggungan. Para pelaku kemudian berbalik arah, menghadang korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, wajah, siku, lutut dan punggung, serta masih menjalani perawatan di RSUD Dr. M. Thomsen Nias.
Kapolres Nias menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sembilan tersangka tersebut bukan merupakan kelompok geng motor.
Polisi tidak menemukan struktur organisasi, nama kelompok, atribut khusus maupun kegiatan rutin yang menjadi ciri geng motor. Hubungan para pelaku disebut sebatas pertemanan dan aksi kekerasan diduga terjadi secara spontan.
Polres Nias memastikan penyidikan masih terus berjalan. Jika ditemukan adanya pelaku lain, polisi akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Penulis: Efozaro Tafona’o



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.