Pangkalan Lesung Pelalawan Riau, Wartanewtv,com – Nama Desa Pesaguhan Kec. Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan tercoreng dengan marakya adanya Warung Remang – remang, Dimana warung tersebut diduga menjual minuman miras & juga menyediakan wanita (perempuan)”, yang siap melayani dengan tarif yang bervariasi tergantung selera masing – masing , diduga sudah mencoreng nama baik Desa Kabupaten & Provinsi Riau, 13/Agustus 2026.
Menurut keterangan se- Orang warga berinisial ( ON), Lokasinya tepat di pinggir jalan lintas timur gang simpang Musimmas Rumah paling ujung warna ping , Dalam rumah terdapat banyak kamar – kamar yang diduga tempat kamar mesum para wanita penghibur, Desa Pesaguhan Kec. Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan Riau.
Pemilik rumah ketika didatangi Wartanewtv com, mengatakan , Kalau kesini mau ngapain kalau tidak minum, disini harus minum dan disini tempatnya cari cewek , Kalau mau masuk dan kalau kesini cuman nongkrong dan main hp silahkan keluar, Saya hanya menerima tamu yang mau minum sampai mabok dan Wanita yang mau ngamar jelas pemilik.
Menurut keterangan sumber lain se – orang warga berinisial ( N), Memang benar Tempat tersebut tempat penjualan minuman miras dan perempuan penghibur ada juga perempuan panggilan ( frilend), Sudah lumayan lama dan sampai sekarang masih bebas , Kami berharap dengan adanya temuan tersebut pihak penegak hukum segera melakukan tindakan hukum sesuai :
Perbuatan sebagai GERMO atau Mucikari yang menyediakan sarana, Tempat, atau Orang untuk praktik prostitusi diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum pidana ( KUHP) melalui pasal 506. Pasal 296 KUHP ( Memudahkan perbuatan cabul ) , Pasal ini menjerat siapa saja yang sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal (1) satu tahun (4 ) empat bulan . Sasarannya adalah penyedia fasilitas atau perantara.
Pasal 506 KUHP ( Menarik Keuntungan ekonomi dari pelacuran perempuan, Dengan ancaman kurungan maksimal ( 1) satu tahun.
Ini berlaku bagi mucikari yang hidup dari hasil tersebut.
UU TPPO: Pelaku dapat dijerat unsur eksploitasi atau perdagangan orang.
UU ITE : Penyediaan jasa pelacuran daring dapat dijerat pasal kesusilaan.
Namun tempat tersebut diduga juga menjual minuman miras yng memabukkan , Hal tersebut diduga sudah melanggar hukum sesuai:
Aturan hukum menjual minuman keras (miras) di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Perdagangan, serta Peraturan Daerah (Perda) setempat. Menjual miras tanpa izin resmi atau menjual kepada orang yang sudah mabuk dapat dikenakan sanksi pidana penjara, denda, atau tindak pidana ringan (tipiring).
Pasal Terkait Penjualan Miras
KUHP (Pasal 300 Lama / Pasal 424 UU 1/2023): Menjual/memberi miras kepada orang yang sudah mabuk diancam pidana penjara (maks. 1 tahun) atau denda.
Pasal 204 KUHP: Penjualan bahan berbahaya (termasuk oplosan) yang mengancam nyawa dapat dipidana penjara hingga 15 tahun. ( Tim Redaksi).



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.