Pelalawan Riau , Wartanewtv.com – Bebasnya gelanggang Sambung Ayam menjadi sorotan publik di kebun sawit Desa Pesaguan Kec. Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan Riau, 12 Agustus 2026.
Informasi yang didapat Wartanewtv, com. Kegiatan sambung ayam sudah berlangsung lebih kurang sudah dua bulan lamanya “, Namun Faktanya dari keterangan narasumber berinisial ( D), selama ini belum tersentuh hukum, diduga sambung ayam tersebut adalah lahan perjudian dengan cara taruhan dan diduga sudah melanggar hukum sesuai:
Sambung Adu ayam atau sabung ayam di Indonesia diatur sebagai tindak pidana perjudian berdasarkan Pasal 303 KUHP Lama dan Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Dasar Hukum Larangan
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang tanpa izin mengadakan, ikut serta, atau memberi kesempatan untuk permainan judi, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan uang atau barang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974: Tentang Penertiban Perjudian yang memperberat ancaman hukuman terhadap semua jenis tindak pidana perjudian.
Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Menegaskan larangan tindak pidana perjudian di muka umum, termasuk kegiatan adu ayam yang menawarkan taruhan, dengan ancaman pidana penjara atau denda.
Dengan temuan tersebut pihak penegak hukum segera melakukan penertiban sesuai aturan hukum yang berlaku. ( *).
Gelanggang Sambung Ayam di Pangkalan Lesung Belum Tersentuh Hukum ?
Pelalawan Riau , Wartanewtv.com – Bebasnya gelanggang Sambung Ayam menjadi sorotan publik di kebun sawit Desa Pesaguan Kec. Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan Riau, 12 Agustus 2026.
Informasi yang didapat Wartanewtv, Kegiatan sambung ayam sudah berlangsung lebih kurang sudah dua bulan lamanya “, Namun Faktanya dari keterangan narasumber berinisial ( D), selama ini belum tersentuh hukum, diduga sambung ayam tersebut adalah lahan perjudian dengan cara taruhan dan diduga sudah melanggar hukum sesuai:
Adu ayam atau sabung ayam di Indonesia diatur sebagai tindak pidana perjudian berdasarkan Pasal 303 KUHP Lama dan Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Dasar Hukum Larangan
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang tanpa izin mengadakan, ikut serta, atau memberi kesempatan untuk permainan judi, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan uang atau barang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974: Tentang Penertiban Perjudian yang memperberat ancaman hukuman terhadap semua jenis tindak pidana perjudian.
Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Menegaskan larangan tindak pidana perjudian di muka umum, termasuk kegiatan adu ayam yang menawarkan taruhan, dengan ancaman pidana penjara atau denda.
Dengan temuan tersebut pihak penegak hukum segera melakukan penertiban sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tim Redaksi



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.