Rokan Hilir, Berkatnews7.com — Unit Reskrim Polsek Pujud yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fahrudi Ahmadi Rambe, S.Pd., berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kepenghuluan Suka Jadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (9/8/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial MRAF alias R (25), SAR alias R (28), dan DFH alias D (39). Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 40 gram.
Kapolsek Pujud AKP Budi Winarko, S.T., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kepenghuluan Suka Jadi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Pujud.
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan DFH di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun I Suka Jadi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu, kaca pirex, pipet, serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan DFH, barang tersebut diperoleh dari MRAF alias R. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman MRAF.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MRAF bersama SAR. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, tiga paket sedang, dan satu paket kecil yang diduga berisi sabu.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik kosong, gunting, bong, kaca pirex, pipet, mancis, serta dua unit telepon seluler.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan sekitar 40 gram berat kotor,” ungkap AKP Budi Winarko.
Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga pria tersebut menunjukkan hasil positif methamphetamine (MET).
Ketiganya kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pujud juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : Naharudin



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.