Morotaiwartanewstv.com Aktivitas kapal nelayan penangkap tuna asal Bitung, Sulawesi Utara, kian memicu keresahan warga di perairan Desa Sopi, Kecamatan Morotai Jaya. Di tengah situasi yang makin memanas, masyarakat kini mempertanyakan keberadaan dan ketegasan Pimpinan Wilayah Kecamatan (Camat) Morotai Jaya dalam menyikapi persoalan ini.
Kapal dengan identitas PT SARIUSAHA 01 (GT 56/A0063031716 – J3/KP-PS) tersebut diduga kuat melakukan penangkapan ikan di luar zona izin yang telah ditentukan.
Hingga saat ini, empat kapal ikan asal Bitung dilaporkan masih bebas bersandar di Pelabuhan Sopi selama tiga hari terakhir. Mereka disinyalir tengah menunggu koordinasi dari kapal lampu yang sedang beroperasi mendeteksi pergerakan ikan di depan perairan Desa Sopi. Total kru yang berada di kapal penangkap dan kapal lampu tersebut diperkirakan mencapai 40 Anak Buah Kapal (ABK).
Saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (8/8/2026), kapten kapal enggan memberikan keterangan lebih detail mengenai pemilik perusahaan karena merasa khawatir.”Kami takut sampaikan ke media nama pemilik PT ini, yang jelas ini milik (salah satu pejabat) Kota Bitung,” ungkapnya singkat.
Sementara itu, salah satu ABK mengaku bahwa aktivitas tangkap mereka sempat terhenti dalam dua hari terakhir akibat cuaca buruk, bukan karena penindakan dari otoritas setempat.”Kami sudah dua hari ini belum mendapat ikan akibat badai dan gelombang ekstrem ketika kita di tengah laut,” tambahnya.
Tuntutan Penegakan Hukum dan Ketegasan Otoritas LokalKehadiran kapal-kapal besar berskala GT tinggi ini memicu kekhawatiran mendalam dari nelayan tradisional lokal Morotai.
Salah seorang warga Desa Sopi yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa masyarakat tidak anti terhadap nelayan luar, namun mendesak agar pimpinan wilayah dan aparat hukum menegakkan regulasi.”Kami cemas dengan operasi kapal yang dilakukan di zona kami.
Kami bukan menolak kehadiran mereka, melainkan aturan yang ada harus ditegakkan,” tegasnya kesal karena belum melihat adanya tindakan nyata dari pihak kecamatan.
Berdasarkan regulasi, kapal nelayan yang menangkap ikan di luar zona atau tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI) pada Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) merupakan pelanggaran berat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Masyarakat Morotai Jaya mendesak Pimpinan Kecamatan bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) untuk tidak menutup mata.
Otoritas lokal dituntut segera turun tangan berkoordinasi dengan dinas terkait guna memproses dugaan pelanggaran ini demi melindungi hak-hak nelayan lokal.
Penulis: Habib Inga



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.