PELALAWAN -wartanewstv.com Dugaan praktik pelanggaran hukum ketenagakerjaan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pelalawan. Manajemen PT Adei Plantation & Industry Kebun Nilo Barat dilaporkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak disertai tindakan intimidasi terhadap salah satu karyawan pemanennya yang bernama Irwanto Gulo.

Menurut informasi yang dihimpun, pemecatan ini berawal dari adanya tekanan dari pihak manajemen yang memaksa korban untuk mengakui suatu tindakan yang diklaim tidak pernah ia lakukan. Akibat menolak tuntutan tersebut, korban langsung dipecat di tempat tanpa adanya surat keputusan resmi dari kantor pusat perusahaan.

Proses PHK ini dinilai menabrak aturan karena manajemen sama sekali tidak melayangkan Surat Peringatan pertama, kedua, maupun ketiga (SP 1, SP 2, dan SP 3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak hanya kehilangan pekerjaan, hak-hak normatif korban seperti uang pesangon juga tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Diusir dari Perumahan KaryawanKondisi korban kini kian memprihatinkan setelah pihak manajemen PT Adei Plantation Kebun Nilo Barat diduga melakukan tindakan intimidasi lanjutan. Irwanto Gulo dipaksa segera mengosongkan dan keluar dari fasilitas perumahan karyawan milik perusahaan.

Mengingat posisi korban yang lemah dan kesulitan untuk membela hak-hak hukumnya secara mandiri, sejumlah pihak dan rekan-rekan buruh di wilayah Pelalawan mendesak serikat pekerja serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan untuk segera turun tangan melakukan advokasi.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Adei Plantation & Industry untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi resmi terkait kasus dugaan PHK sepihak dan pengosongan paksa rumah dinas

Penulis: ( Aryyusman Tafon)