Pekanbaru, Wartanewstv.com – Upaya memperkuat perlindungan kawasan konservasi di Provinsi Riau kembali dilakukan melalui operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Operasi yang dimulai sejak 23 Juli 2026 tersebut mengungkap dugaan aktivitas pembalakan liar yang masih mengancam kelestarian hutan dan habitat satwa dilindungi di kawasan konservasi tersebut.

Ketua Umum Aliansi Pemerhati Alam Rimba Indonesia (APARI), Amri Koto, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat. Ia menilai operasi tersebut penting untuk mempertahankan fungsi ekologis SM Kerumutan yang memiliki nilai strategis bagi ekosistem di Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau.

Menurut Amri, persoalan pembalakan liar tidak hanya berkaitan dengan pengambilan kayu secara ilegal, tetapi juga berpotensi merusak habitat satwa, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta meningkatkan risiko konflik antara manusia dan satwa liar.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum. APARI siap mengawal kasus ini sampai tuntas agar menjadi perhatian dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan serta memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan di Suaka Margasatwa Kerumutan,” ujar Amri, Sabtu (8/8/2026).

Amri juga mendorong agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan. Menurutnya, aparat perlu mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang diduga menyuruh, pemodal, maupun jaringan yang berada di balik aktivitas pembalakan liar tersebut.

Dalam operasi tersebut, pada 24 Juli 2026, tim mengamankan dua orang berinisial E (56) dan SH (55) yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar dari dalam kawasan SM Kerumutan.

Keduanya menggunakan kendaraan angkutan jenis Mitsubishi Fuso Canter dan Isuzu untuk membawa kayu keluar dari kawasan hutan.

Sehari kemudian, 26 Juli 2026, tim kembali mengamankan seorang berinisial A (46) yang diduga membawa kayu olahan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi sebagai alat angkut.

Ketiga orang tersebut beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi II Gakkum Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tim juga melakukan penelusuran ke dalam kawasan hutan dan menemukan sejumlah pondok yang diduga digunakan untuk aktivitas pembalakan liar. Selain itu, ditemukan fasilitas pendukung berupa jalan rel yang dibuat dari kayu untuk mempermudah pengangkutan hasil pembalakan.

Sejumlah fasilitas tersebut kemudian dimusnahkan untuk memutus akses dan mencegah lokasi kembali digunakan sebagai basis aktivitas ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Gakkumhut juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk Isuzu nomor polisi BM 9926 NU dengan sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, satu unit Mitsubishi Fuso Canter nomor polisi BM 9349 AC dengan sekitar 156 keping kayu papan dan sekitar 100 batang kayu broti, serta satu unit sepeda yang telah dimodifikasi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan kerusakan kawasan SM Kerumutan sekaligus mengungkap jaringan pembalakan liar.

“Sejak tahun 2025 kami sudah membawa lima orang tersangka pembalakan liar di SM Kerumutan ke meja hijau. Dengan diamankannya tiga orang pelaku ini mengindikasikan kalau SM Kerumutan masih menjadi target pembalakan liar,” kata Hari.

Ia menegaskan penyidik telah diperintahkan untuk mengembangkan perkara dan mengusut pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang menyuruh maupun pemodal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan Kementerian Kehutanan berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan yang merusak ekosistem hutan.

Ia menyebut SM Kerumutan merupakan salah satu habitat Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Riau yang menghadapi ancaman dari aktivitas ilegal, termasuk pembalakan dan perburuan liar.

Amri Koto kembali menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten dan menyasar seluruh mata rantai kejahatan kehutanan diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan kawasan konservasi.

“Dengan ditahannya tiga tersangka dan dilakukannya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat, operasi gabungan di SM Kerumutan diharapkan tidak menjadi tindakan sesaat, melainkan bagian dari strategi berkelanjutan untuk memutus praktik pembalakan liar dan melindungi habitat satwa dilindungi,” pungkasnya.

Penulis : Sudirman Waruhu