OKU, WartaNewsTV.com – Kapolsek Peninjauan, IPTU Zulhanas, didampingi IPDA Rery Handryan Idyan, S.H., bersama Unit Intelkam Polsek Peninjauan, menggelar diskusi bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kedaton Peninjauan Raya (KPR) terkait sengketa lahan antara 22 kelompok tani dengan PT GNS di Desa Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Rabu (5/8/2026).
Diskusi dihadiri Camat Kedaton Peninjauan Raya Jaja Atmajaya, S.STP., M.Ec.Dev., Kapolsek Peninjauan IPTU Zulhanas, IPDA Rery Handryan Idyan, S.H., Kepala Desa Kedaton Timur Harun, Kepala Desa Kedaton M. Endang, Ketua BPD Kedaton Timur Purwanto, para ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan kelompok tani.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa terdapat 22 kelompok tani yang mengklaim lahan sengketa, terdiri dari 13 kelompok tani Desa Kedaton Timur dan 9 kelompok tani Desa Kedaton.
Usai diskusi, sekitar pukul 12.30 WIB, unsur Muspika bersama para pihak melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa di Dusun Srikaton, Desa Kedaton Timur. Lokasi tersebut sebagian besar telah ditanami kelapa sawit dan berada tidak jauh dari permukiman warga.
Berdasarkan hasil peninjauan, PT GNS masih melakukan pengelolaan lahan dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU). Sementara itu, kelompok tani mengklaim kawasan tersebut merupakan lahan adat yang sebelumnya telah dimanfaatkan sebagai lahan cetak sawah sejak tahun 2010 melalui program pemerintah dan swadaya masyarakat. Namun, lahan tersebut disebut belum memiliki dokumen legal yang kuat sehingga memunculkan tumpang tindih klaim.
Kapolsek Peninjauan IPTU Zulhanas mengimbau seluruh pihak untuk menempuh penyelesaian secara musyawarah maupun melalui jalur hukum agar diperoleh kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik di masyarakat.
Kepala Desa Kedaton Timur, Harun, berharap Pemerintah Kabupaten OKU bersama instansi terkait segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak memicu konflik yang lebih besar. Menurutnya, masyarakat telah menggarap lahan itu sebelum terbitnya HGU PT GNS pada 2014.
Sementara itu, Camat Kedaton Peninjauan Raya Jaja Atmajaya mengatakan pemerintah kecamatan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten OKU, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, hingga Kementerian Dalam Negeri guna mencari solusi penyelesaian sengketa tersebut.
Pemerintah desa bersama kelompok tani berharap hak masyarakat atas lahan yang diklaim dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Penulis: Irwansyah
Media: WartaNewsTV.com



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.