Morotai, Wartanewstv.com – Temuan sekitar 3.000 anak di Kabupaten Pulau Morotai yang belum mengenyam pendidikan formal menjadi sorotan serius Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai. DPRD menilai kondisi tersebut harus segera ditangani sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar anak atas pendidikan.

Anggota Komisi III DPRD Pulau Morotai, M. Djohor Boleu, menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS). Menurutnya, hak memperoleh pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945, sehingga seluruh pemangku kepentingan perlu mengambil langkah nyata.

“Kami merasa prihatin atas kondisi 3.000 anak yang tidak bersekolah. Hak mendapatkan pendidikan adalah hak konstitusional dasar anak yang dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945. Kondisi ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Djohor dalam siaran persnya.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti implementasi Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) yang dinilai belum berjalan optimal. Menurut DPRD, regulasi tersebut seharusnya menjadi landasan dalam memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan dan perlindungan yang memadai.

Djohor mengakui bahwa penerapan Perda KLA di lapangan masih menghadapi berbagai kendala sehingga diperlukan evaluasi bersama antara DPRD dan pemerintah daerah agar pelaksanaannya lebih efektif.

Komisi III juga menilai perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, pemerintah desa, serta seluruh pihak terkait untuk memastikan setiap anak usia sekolah dapat kembali memperoleh akses pendidikan.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD berencana berkoordinasi dengan para kepala desa guna melakukan pendataan terhadap anak-anak yang belum bersekolah sekaligus mendorong mereka kembali mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Komisi III tengah mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi daerah yang mengatur mekanisme penanganan anak putus sekolah, termasuk pemberian sanksi terhadap orang tua yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya memberikan akses pendidikan kepada anak.

“Komisi III berupaya merumuskan regulasi daerah yang mengatur mekanisme serta sanksi bagi orang tua yang secara sengaja melakukan pembiaran sehingga anak putus sekolah,” kata Djohor.

Tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) tersebut turut memunculkan perhatian publik terhadap efektivitas program pendidikan di Kabupaten Pulau Morotai. DPRD berharap pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat segera mengambil langkah konkret agar hak pendidikan seluruh anak di Morotai dapat terpenuhi secara optimal.

Penulis: Habib Inga