Morotai,WartaNewsTV. com,— Tindakan agresif yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Pulau Morotai, Samsul Rajab, terhadap jurnalis Nalartimur. com, menuai kecaman dari parlemen. Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN) DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Moh Akbar Mangoda, menilai perilaku represif tersebut sangat memalukan bagi seorang pejabat publik.

Akbar menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi fisik terhadap insan pers sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, seorang pejabat pemerintahan semestinya mampu mengedepankan sikap tenang, dialogis, serta menjunjung tinggi etika dalam menyikapi setiap kritik maupun pemberitaan media.

“Tindakan agresif terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan.

Pejabat publik seharusnya menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi kritik dan pemberitaan. Jika ada pemberitaan yang dianggap tidak benar, tersedia mekanisme klarifikasi dan hak jawab, bukan dengan tindakan kekerasan atau sikap intimidatif,” tegas Akbar kepada jurnalis WartaNewsTV.com, Sabtu (05/09/2026).

Sangat Disayangkan Terjadi di Lingkungan Penyelenggaraan Pemerintahan

Mirisnya, insiden pemukulan dan penarikan kerah baju wartawan itu justru terjadi pasca-agenda rapat paripurna penyampaian dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Morotai. Akbar menilai, tempat terjadinya insiden tersebut sangat disayangkan karena berada dalam lingkungan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semestinya mencerminkan ketertiban, profesionalitas, serta penghormatan terhadap kebebasan pers.

Menurut Akbar, perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan tidak boleh diselesaikan menggunakan kekuatan fisik. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang serta bergerak berdasarkan data dan sumber yang diperoleh dalam proses jurnalistik.

“Kalau memang ada berita yang dianggap keliru atau tidak berimbang, pejabat yang bersangkutan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Jangan sampai persoalan personal atau ketidakpuasan terhadap pemberitaan justru mencoreng marwah institusi pemerintahan. Jangan sampai tindakan agresif seorang pejabat membuat kita terlihat seperti Pemerintahan Preman,” cecar Akbar lantang.

Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral yang jauh lebih besar karena setiap tindakan dan perilakunya menjadi perhatian serta penilaian langsung oleh masyarakat di tingkat tapak.

Pers dan Pemerintah Harus Berada dalam Koridor Hukum

Lebih lanjut, Akbar mendorong agar setiap perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan insan pers diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka serta koridor hukum yang berlaku. Ia menilai, kritik dan pemberitaan pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

“Pemerintah membutuhkan pers sebagai instrumen kontrol sosial, sementara pers juga membutuhkan pemerintah sebagai sumber informasi publik. Hubungan keduanya seharusnya dibangun melalui komunikasi yang sehat dan saling menghormati,” pungkasnya.

Di akhir keterangannya, Akbar mengingatkan seluruh jajaran kepala dinas di Kabupaten Pulau Morotai agar memiliki kemampuan mengelola kritik secara konstruktif dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi kinerja.

“Jangan membalas kritik dengan emosi. Jawablah kritik dengan data, klarifikasi, dan kerja nyata,” tutup Akbar.

(Penulis: Habib Inga/Wartanewstv.com)