KAMPAR/WARTANEWSTV.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Garuda Sakti KM 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (21/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial JA (46), yang disebut bekerja sebagai wiraswasta dan merupakan warga setempat, diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpanan dan pengalihan BBM solar bersubsidi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata memerintahkan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) IPTU Hermoliza bersama personel Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.

Tim kepolisian tiba sekitar pukul 19.15 WIB. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, petugas mengamankan JA beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan BBM tersebut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BK 8405 PI.

Selain kendaraan tersebut, petugas turut menyita 14 jerigen berisi BBM solar bersubsidi dengan jumlah yang bervariasi, tiga buah selang untuk mengalirkan minyak, satu kartu barcode pengisian BBM, serta satu unit telepon seluler beserta kartu SIM.

Seluruh barang bukti bersama pria yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, jumlah keseluruhan solar yang ditemukan belum dirinci dalam keterangan yang menjadi dasar penulisan berita ini. Karena itu, diperlukan informasi lebih lanjut mengenai volume BBM yang diamankan serta dugaan peruntukan penyimpanannya.

Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran

Dalam perkara ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan tahapan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menyampaikan bahwa kepolisian terus melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.

Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.

Saat ini, pemeriksaan terhadap pria yang diamankan masih berlangsung. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mendalami asal-usul BBM, tujuan penyimpanannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Mengutamakan Asas Praduga Tak Bersalah

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Namun, status hukum pihak yang diamankan tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan proses peradilan.

Redaksi WARTANEWSTV.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi mengenai pengungkapan yang disampaikan dalam bahan berita. Penetapan kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang bagi pihak yang disebutkan dalam berita untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan, termasuk apabila terdapat perkembangan resmi dari Polres Kampar mengenai hasil pemeriksaan dan penanganan perkara tersebut.

(ARPIN WARUWU)