DUMAI RIAU+WARTANEWSTV.com–Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Ungkap Gelap (DPD LSM MAUNG) Provinsi Riau mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mengusut secara menyeluruh dugaan permasalahan pengadaan Modular Operating Theater (MOT) atau ruang operasi modular di RSUD dr. Suhatman MARS Kota Dumai dengan nilai yang disebut mencapai Rp19,795 miliar.
MAUNG Riau meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga mendalami proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, realisasi pembayaran, kewajaran harga, legalitas produk, hingga kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Desakan tersebut muncul setelah media Satuju.com menerbitkan pemberitaan pada 20 Oktober 2026 berjudul “Pengadaan OTRIS Rp19,795 Miliar di RSUD Dumai, SPKN Desak Penelusuran Fee dan Gratifikasi”.
Dalam pemberitaan tersebut, nilai Rp19,795 miliar disebut berasal dari penjumlahan dua transaksi yang disampaikan kepada DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN). Informasi itu turut menyoroti perlunya penelusuran dokumen kontrak, realisasi pembayaran, legalitas produk, serta dugaan kemungkinan adanya aliran dana yang tidak semestinya.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan aparat penegak hukum. Besarnya nilai pengadaan maupun munculnya dugaan penyimpangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Namun, karena pengadaan tersebut berkaitan dengan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi hal yang penting untuk dipastikan.
KETUA MAUNG RIAU: USUT MENYELURUH, JANGAN BERHENTI PADA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejari Dumai mendalami setiap aspek yang relevan dengan perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, pemeriksaan harus mampu menjelaskan apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan, apakah barang yang diterima memenuhi spesifikasi kontrak, serta apakah terdapat penyimpangan dalam penetapan harga maupun realisasi pembayaran.
MAUNG Riau juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pemberian komisi, fee, gratifikasi, atau bentuk keuntungan lain apabila ditemukan indikasi dan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
“Kami meminta Kejari Dumai mengusut pengadaan MOT/OTRIS di RSUD Dumai secara menyeluruh. Nilai pengadaan yang disebut mencapai Rp19,795 miliar harus ditelusuri berdasarkan dokumen, transaksi, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah,” tegas Wan Ade Syahputra.
Ia menekankan bahwa penanganan perkara harus diarahkan untuk mengungkap fakta secara utuh, termasuk proses pengambilan keputusan, pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pembayaran, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada kelengkapan dokumen. Jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, pembayaran komisi yang melanggar hukum, atau gratifikasi, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, bukan asumsi atau opini.
LIMA ASPEK PENTING YANG DIMINTA MAUNG RIAU UNTUK DIDALAMI
1. TELUSURI ALIRAN DANA DAN DUGAAN FEE ATAU GRATIFIKASI
MAUNG Riau meminta Kejari Dumai mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan proses pengadaan, termasuk dugaan pemberian uang, komisi, fasilitas, atau keuntungan lainnya kepada pihak-pihak tertentu.
Penelusuran tersebut perlu dilakukan melalui pemeriksaan dokumen transaksi, rekening yang relevan berdasarkan kewenangan hukum, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah.
Apabila ditemukan indikasi pemberian atau penerimaan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.
MAUNG Riau menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui penyelidikan dan penyidikan, bukan diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
2. UJI KEWAJARAN HARGA DAN SPESIFIKASI PENGADAAN
Aspek berikutnya yang diminta untuk diperiksa adalah kewajaran nilai pengadaan berdasarkan spesifikasi teknis dan komponen pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Pemeriksaan perlu mencakup jenis dan spesifikasi peralatan, komponen ruang operasi modular, biaya instalasi, pengiriman, layanan purnajual, serta komponen lain yang relevan.
Perbandingan harga harus menggunakan produk dan spesifikasi yang sebanding dengan mempertimbangkan waktu pengadaan, kondisi pasar, ruang lingkup pekerjaan, dan ketentuan kontrak.
Jika ditemukan selisih harga yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan secara wajar, kondisi tersebut perlu didalami lebih lanjut dengan melibatkan tenaga ahli apabila diperlukan.
MAUNG Riau menegaskan bahwa nilai pengadaan yang besar tidak otomatis menunjukkan adanya korupsi. Kesimpulan mengenai penyimpangan harus didukung hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. PERIKSA KONTRAK, SERAH TERIMA, DAN REALISASI PEMBAYARAN
DPD LSM MAUNG Riau meminta pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan, mulai dari perencanaan kebutuhan, dokumen pemilihan penyedia, kontrak, perubahan kontrak apabila ada, faktur, berita acara serah terima, hingga bukti pembayaran.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara nilai kontrak, pembayaran yang telah direalisasikan, barang yang diterima, serta kewajiban penyedia.
Aparat penegak hukum juga perlu memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, jadwal, dan persyaratan yang disepakati.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi sebenarnya, MAUNG Riau meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
4. VERIFIKASI LEGALITAS PRODUK DAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Selain aspek keuangan, legalitas produk dan kualifikasi perusahaan penyedia juga dinilai penting untuk diperiksa.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perizinan yang relevan, kesesuaian spesifikasi teknis, persyaratan produk, kemampuan penyedia, serta dokumen lain yang diwajibkan dalam proses pengadaan tersebut.
Aparat penegak hukum juga diminta memastikan apakah peralatan yang menjadi objek pengadaan benar-benar telah diserahkan, dipasang, dan dapat berfungsi sesuai peruntukannya di RSUD Dumai.
Penilaian terhadap legalitas produk harus disesuaikan dengan jenis peralatan, fungsi, persyaratan yang berlaku, dan ketentuan pada saat pengadaan dilaksanakan.
5. UNGKAP PERAN DAN TANGGUNG JAWAB SETIAP PIHAK
MAUNG Riau meminta Kejari Dumai mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perencanaan kebutuhan, penentuan spesifikasi, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan, penerimaan barang, dan pembayaran.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat tindakan atau kelalaian yang relevan secara hukum serta apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana tertentu.
Jika bukti yang sah menunjukkan keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana, MAUNG Riau meminta proses hukum dilaksanakan secara adil dan tanpa pandang bulu.
Namun, setiap pihak tetap harus memperoleh perlakuan yang sesuai dengan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
MAUNG RIAU SOROTI INFORMASI PENINGKATAN STATUS PERKARA
Dalam pemberitaan Satuju.com pada 20 Oktober 2026, disebutkan bahwa penanganan dugaan korupsi pengadaan MOT di RSUD Dumai telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Pemberitaan tersebut juga menyebutkan rencana pemeriksaan ulang terhadap sejumlah pihak.
Informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut menjadi perhatian MAUNG Riau. Meski demikian, status dan perkembangan perkara perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Kejari Dumai agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat.
MAUNG Riau meminta Kejari Dumai memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, dengan tetap menjaga kerahasiaan materi penyidikan yang memang tidak dapat dibuka kepada publik.
Transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Pada saat yang sama, penyampaian informasi harus tetap memperhatikan hak-hak pihak yang diperiksa dan tidak mendahului kesimpulan hukum.
SEKTOR KESEHATAN HARUS BEBAS DARI PENYIMPANGAN ANGGARAN
MAUNG Riau menilai bahwa pengadaan fasilitas kesehatan merupakan bagian penting dalam menunjang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran untuk kebutuhan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
Apabila terjadi penyimpangan yang terbukti melanggar hukum, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan tata kelola anggaran, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pengadaan MOT/OTRIS di RSUD Dumai diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses pengadaan, kesesuaian barang dengan kontrak, realisasi pembayaran, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
MAUNG Riau menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan, tetapi setiap indikasi yang memiliki dasar juga patut ditindaklanjuti secara profesional.
WAN ADE SYAHPUTRA: JANGAN ADA FAKTA YANG DIABAIKAN
Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong pengawasan masyarakat terhadap proses penanganan dugaan permasalahan pengadaan tersebut.
“Kami meminta Kejari Dumai bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap fakta pengadaan MOT/OTRIS di RSUD Dumai. Periksa dokumen kontrak, telusuri realisasi pembayaran, uji kewajaran harga, dan dalami setiap indikasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Menurut Wan Ade, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin membangun opini untuk menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah pengungkapan fakta berdasarkan bukti yang sah. Masyarakat berhak mengetahui bahwa penggunaan anggaran publik diawasi dan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia berharap proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengadaan tersebut, sekaligus memastikan bahwa setiap pihak diperlakukan sesuai hukum.
MAUNG RIAU SIAP KAWAL AKUNTABILITAS ANGGARAN PUBLIK
DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menyatakan akan terus mendorong pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya pada sektor pelayanan kesehatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
MAUNG Riau berharap Kejari Dumai dapat menangani perkara tersebut secara profesional, mengungkap fakta berdasarkan alat bukti yang sah, serta memberikan kepastian hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, organisasi tersebut juga meminta agar penghitungan dilakukan melalui mekanisme dan pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MAUNG Riau menegaskan bahwa pengawasan terhadap anggaran publik bukanlah upaya untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan bagian dari dorongan masyarakat agar tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana aparat penegak hukum memverifikasi informasi yang beredar, memeriksa dokumen dan transaksi terkait, serta menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
DPD LSM MAUNG RIAU: KAWAL ANGGARAN PUBLIK, TELUSURI ALIRAN DANA, UNGKAP FAKTA, DAN TEGAKKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH!
Sumber: Wan Ade Syahputra, Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau.
Penulis: Sudirman Waruhu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.