PEKANBARU, WARTANEWSTV.com–Dewan Pimpinan Daerah Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (DPD MAUNG) Riau menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Apresiasi tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap tertanggal 22 Oktober 2026. DPD MAUNG Riau juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Ketua DPD MAUNG Riau, Wan Ade Syahputra, organisasi tersebut menilai penanganan perkara ini merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat daerah.
DPD MAUNG Riau berpandangan bahwa pengelolaan dana Participating Interest (PI) seharusnya dilaksanakan secara bertanggung jawab, transparan, serta berorientasi pada kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut perlu ditangani secara serius melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam pernyataan tersebut, DPD MAUNG Riau menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini.
Pertama, mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Kedua, meminta agar penyidik menelusuri secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Ketiga, mendorong optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara apabila kerugian tersebut terbukti berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum.
Keempat, menjadikan perkara ini sebagai bahan evaluasi bagi badan usaha milik daerah (BUMD) serta penyelenggara pemerintahan agar tata kelola keuangan dan pengawasan internal semakin diperkuat.
DPD MAUNG Riau menegaskan bahwa pengawalan terhadap perkara ini merupakan bagian dari peran masyarakat sipil dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Organisasi tersebut juga berharap Kejati Riau tetap menjaga independensi dan integritas dalam setiap tahapan penanganan perkara, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut DPD MAUNG Riau, penanganan perkara dugaan korupsi tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat, tetapi juga menyangkut upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, MAUNG Riau menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar penanganannya dilakukan secara tuntas berdasarkan fakta hukum, tanpa mengabaikan hak-hak setiap pihak yang terkait.
Pernyataan sikap itu ditutup dengan harapan agar aparat penegak hukum diberikan kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas serta mampu menegakkan hukum secara adil.
DPD MAUNG Riau menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Wan Ade Syahputra, Ketua DPD MAUNG Riau
Penulis: Sudirman Waruhu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.