Padangsidimpuan, Wartanewstv.com — 23 Oktober 2026 — Maslan Situmorang, warga korban banjir bandang di Kota Padangsidimpuan, melaporkan dugaan penekanan terhadap kebebasan berekspresi melalui unggahan media sosial kepada Kapolres Padangsidimpuan. Pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut diserahkan pada Rabu (21/10/2026).

Dalam pengaduannya, Maslan menyoroti unggahan Facebook dari akun atas nama Saut Harahap yang berbunyi, “Memberikan pernyataan bohong bukan hanya perbuatan jahat, tapi tindak pidana.”

Menurut Maslan, unggahan tersebut perlu dilihat secara utuh dalam konteks masyarakat yang tengah menyampaikan keluhan mengenai kondisi pascabencana, termasuk persoalan bantuan bagi warga terdampak.

Ia menilai, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran apabila dipahami sebagai larangan bagi warga untuk menyampaikan pengalaman dan kondisi yang mereka alami sendiri.

“Unggahan tersebut tidak menjelaskan perbedaan antara pernyataan bohong yang disengaja dengan penyampaian pengalaman pribadi dan fakta yang diyakini kebenarannya. Akibatnya, warga bisa merasa takut menyampaikan kondisi yang sebenarnya mereka alami,” ungkap Maslan.

Dalam pengaduannya, Maslan merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai dasar perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat.

Ia juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum lain yang menurutnya perlu dikaji dalam konteks pengaduan tersebut.

Maslan menegaskan bahwa penyampaian informasi mengenai kerusakan rumah, kondisi korban, serta keluhan terkait bantuan pascabencana perlu dibedakan dari penyebaran informasi palsu yang dilakukan dengan sengaja.

“Jika menyampaikan fakta saja sudah dianggap tindak pidana, lalu ke mana kami harus mencari keadilan?” demikian keberatan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

Meski demikian, maksud unggahan, sasaran pernyataan, serta ada atau tidaknya unsur ancaman maupun pelanggaran hukum masih perlu diklarifikasi. Unggahan yang dikutip dalam laporan itu, dengan sendirinya, belum membuktikan adanya tindak pidana atau kesengajaan untuk mengintimidasi warga.

Melalui pengaduannya, Maslan meminta Kapolres Padangsidimpuan menerima dan mencatat laporan, mengklarifikasi konteks unggahan, serta memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat mengenai hak menyampaikan fakta dan keluhan.

Ia juga meminta agar pengaduan ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya unsur pelanggaran hukum, serta agar pihak kepolisian memberikan tanggapan tertulis atas perkembangan penanganannya.

Ketua Umum Lembaga AN-PP, Willy Ritonga, turut menyampaikan pandangannya terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa warga harus dapat menyampaikan pengalaman dan keluhan tanpa merasa takut selama dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Menyampaikan fakta dan keluhan yang dialami adalah hak setiap warga negara. Jika ada pihak yang sengaja menebarkan ketakutan dengan penjelasan hukum yang tidak lengkap agar warga diam, ini hal yang sangat serius. Warga tidak perlu takut menyampaikan kebenaran yang mereka alami. Itu bukan kejahatan,” ujar Willy.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil tindak lanjut pengaduan maupun tanggapan dari pihak yang disebut dalam unggahan tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang.

Penulis: Lesmanan Halawa