Pelalawan, Wartanewstv.com — Polres Pelalawan menangani dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pria berinisial DN (36) meninggal dunia akibat dugaan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis parang. Sementara itu, pria berinisial IN, yang merupakan adik kandung korban, diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan awal sejumlah saksi, kejadian bermula ketika korban mendatangi rumah orang tuanya untuk menemui terduga pelaku. Keduanya diduga terlibat cekcok mulut yang kemudian berujung pada kekerasan menggunakan parang hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Dugaan sementara, perselisihan tersebut berkaitan dengan persoalan penjualan tanah milik orang tua mereka. Namun, motif kejadian masih didalami penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, kepolisian telah melakukan penanganan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku, menerima laporan polisi, serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.
Penyidik juga masih melengkapi alat bukti dan mendalami perkara guna menentukan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diminta menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian agar penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum.
(Adri)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.