NIAS SELATAN-WARTANEWSTV.com-Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 071222 Balohili Mola, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, menjadi perhatian setelah awak media meminta klarifikasi mengenai sejumlah komponen anggaran dan dokumen pendukung penggunaannya.

Pada Rabu (21/10/2026), awak media kembali berupaya menghubungi kepala sekolah berinisial TH melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait data jumlah siswa, alokasi anggaran pembayaran guru honorer, serta realisasi belanja sarana dan prasarana sekolah.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Data Dapodik dan Realisasi Anggaran Menjadi Perhatian

Salah satu hal yang dimintakan klarifikasi adalah kesesuaian data siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi faktual sekolah, khususnya pada periode anggaran 2021 hingga 2023. Pertanyaan tersebut muncul berdasarkan informasi awal yang diterima awak media mengenai pembenahan data Dapodik pada 2024.

Selain itu, awak media meminta penjelasan mengenai persentase alokasi anggaran untuk pembayaran guru honorer yang berdasarkan data awal dihimpun disebut mencapai 50 persen pada 2021–2022, 40 persen pada 2023–2024, dan 20 persen pada 2025–2026.

Angka-angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perencanaan dan realisasi anggaran yang relevan. Perbedaan alokasi anggaran antartahun tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, karena penilaiannya harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, kebutuhan sekolah, dan realisasi penggunaan dana.

Awak media juga meminta penjelasan mengenai belanja sarana dan prasarana, termasuk kesesuaian antara perencanaan anggaran, bukti transaksi, pencatatan inventaris, serta kondisi fisik fasilitas yang dibiayai dari anggaran sekolah.

Klarifikasi dari pihak sekolah diperlukan agar informasi mengenai pengelolaan anggaran tersebut dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.

Informasi Pengaduan Tahun 2024 Perlu Dikonfirmasi

Awak media turut menerima informasi bahwa kepala sekolah tersebut pernah dilaporkan oleh orang tua murid kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Polres Nias Selatan pada 2024.

Pengaduan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan dugaan ketidaksesuaian jumlah siswa yang dilaporkan, dengan selisih yang menurut informasi awal mencapai sekitar 100 siswa.

Redaksi menyatakan memiliki dokumentasi pengaduan yang berkaitan dengan informasi tersebut. Namun, status laporan, materi pengaduan, serta perkembangan penanganannya masih perlu dikonfirmasi kepada instansi penegak hukum terkait.

Perlu ditegaskan bahwa pengaduan merupakan informasi mengenai dugaan yang harus diperiksa lebih lanjut. Keberadaan laporan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kesalahan pihak yang dilaporkan.

Dinas Pendidikan dan Inspektorat Diharapkan Memberikan Penjelasan

Pengelolaan dana pendidikan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan layanan pendidikan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dan Inspektorat diharapkan dapat memberikan penjelasan atau melakukan penelaahan sesuai kewenangan apabila terdapat dasar dan indikasi yang memadai.

Penelaahan tersebut penting untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran, pencatatan jumlah siswa, serta realisasi belanja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SDN 071222 Balohili Mola untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan dokumen pendukung yang relevan, maupun menjelaskan hal-hal yang menjadi pertanyaan awak media.

Belum adanya tanggapan atas permintaan konfirmasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan. Oleh sebab itu, redaksi akan mengedepankan verifikasi fakta, keberimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan lanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan dari pihak sekolah dan konfirmasi resmi dari instansi terkait. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.

Bersambung.

Penulis: Juli Berkat Bate’e