Morotai, WartaNewsTV.com — Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI-MU) Distrik Universitas Pasifik (UNIPAS) mengecam dugaan tindakan pemukulan dan penganiayaan terhadap aktivis mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, pada 28 September 2026.
Melalui pernyataan sikap tertulis, SAMURAI-MU Distrik UNIPAS mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Koordinator Lapangan (Korlap) SAMURAI-MU, Rifaldi Umar, menyampaikan bahwa dalam aksi tersebut seorang aktivis diduga mengalami pemukulan hingga mengeluarkan darah dan mengalami luka lebam pada sejumlah bagian tubuh.
Dugaan kekerasan itu memicu pertanyaan dari kalangan mahasiswa mengenai penerapan standar operasional prosedur (SOP) oleh aparat kepolisian dalam mengamankan demonstrasi.
SAMURAI-MU menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan terhadap peserta aksi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Sementara itu, orator aksi, Roki, mengingatkan bahwa kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Adapun Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
SAMURAI-MU juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut mereka, dugaan penganiayaan yang melibatkan aparat tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas. Kepolisian didesak menindaklanjuti laporan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengungkap fakta di balik insiden tersebut.
Selain mendesak pengusutan dugaan kekerasan terhadap aktivis, SAMURAI-MU Distrik UNIPAS menyatakan penolakan terhadap penyelesaian kasus pemukulan dan penganiayaan melalui jalur kekeluargaan atau keadilan restoratif (restorative justice) apabila tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka meminta Kapolres Pulau Morotai memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta aturan hukum yang mengatur tindak pidana terkait.
SAMURAI-MU juga menyoroti penanganan perkara kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Mereka meminta agar perkara tersebut tidak diselesaikan secara kekeluargaan apabila bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau mengabaikan hak korban.
Menurut organisasi mahasiswa tersebut, proses penegakan hukum harus memperhatikan perlindungan korban, pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah, serta kepastian hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, SAMURAI-MU Distrik UNIPAS menyampaikan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak agar penanganan tindak pidana kekerasan segera dituntaskan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kedua, menolak penyelesaian kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap aktivis SAMURAI-MU melalui jalur kekeluargaan atau mekanisme restorative justice yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketiga, mendesak Kapolres Pulau Morotai memastikan penanganan perkara kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat, menuntut agar anggota kepolisian yang terbukti melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap aktivis SAMURAI-MU diberhentikan serta diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum.
SAMURAI-MU menegaskan, dugaan kekerasan tersebut harus mendapat perhatian serius dan tidak boleh berhenti pada pernyataan atau penyelesaian informal tanpa kejelasan pertanggungjawaban hukum.
Penulis: Andre Lesang



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.