Padangsidimpuan, Wartanewstv.com – Dugaan ketidaksesuaian pendataan bantuan korban banjir bandang 2025 di Kota Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan penetapan zona merah, perubahan status kerusakan rumah, serta hilangnya nama sejumlah warga dari daftar penerima bantuan.

Sejumlah warga mengaku belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan zona merah dan kajian teknis yang digunakan pemerintah. Mereka meminta agar keputusan tersebut dievaluasi berdasarkan kondisi lapangan dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan lain muncul terkait dugaan pengarahan warga untuk menyatakan rumahnya rusak berat, meskipun kondisi bangunan dinilai masih layak berdiri. Warga mengaku khawatir tidak akan terdata sebagai penerima bantuan apabila tidak menandatangani surat pernyataan tersebut.

Elvi, warga Desa Hutalombang, menduga kondisi itu menyebabkan warga dengan rumah rusak ringan dan sedang tidak terakomodasi dalam pendataan bantuan.

“Jika tidak menandatangani pernyataan rusak berat, nama kami tidak masuk daftar bantuan. Namun, jika menandatangani, kami merasa menyatakan sesuatu yang tidak sesuai fakta,” ungkapnya.

Warga juga mempertanyakan pelaksanaan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), khususnya terkait pendataan kategori rumah rusak ringan, sedang, dan berat.

Rahmat, aktivis kemanusiaan yang memantau pendataan di sejumlah wilayah terdampak, menilai pendataan bantuan harus sesuai kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, ketidakakuratan data berpotensi merugikan warga yang benar-benar terdampak bencana.

Sementara itu, Willy Ritonga, Ketua Umum Lembaga Aliansi Nasional Pemantau Pemerintah (AN-PP), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa dugaan ketidaksesuaian pendataan bantuan tersebut.

AN-PP meminta pemeriksaan terhadap dasar penetapan zona merah, mekanisme penentuan tingkat kerusakan rumah, perubahan data penerima bantuan, serta pelaksanaan dokumen R3P.

“Data harus sesuai kenyataan, bukan diatur di atas meja tanpa memeriksa kebenarannya di lapangan,” tegas Willy.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, dan klarifikasi pihak-pihak terkait. Pemerintah Kota Padangsidimpuan serta instansi yang berwenang perlu memberikan penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan hak warga terdampak dapat ditangani secara adil.

Penulis: Lesmanan Halawa