Palembang, Wartanewstv.com – Dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja mengguncang Kota Palembang, Sumatera Selatan. Seorang karyawati Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial EN (25) melaporkan mantan atasannya, FRP, yang disebut sebagai mantan Kepala SPPG Bukit Lama, ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pelecehan fisik di ruang istirahat tempat kerja, pesan bernada sensual melalui WhatsApp, hingga ajakan berulang kali untuk menginap di hotel.

EN menempuh jalur hukum dengan didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya pada Selasa (20/10/2026). Ia berharap laporannya diproses secara profesional oleh aparat penegak hukum.

Menurut keterangan EN, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di ruang istirahat Mitra SPPG Bukit Lama, Palembang.

Saat itu, EN mengaku sedang berbaring untuk beristirahat. Terlapor FRP kemudian datang dan berbaring di sampingnya. Korban menuturkan bahwa terlapor diduga memegang punggung serta mengelus kepalanya.

EN mengaku langsung menepis tangan terlapor. Namun, menurut pengakuannya, FRP justru menawarkan jasa pijatan setelah kejadian tersebut.

Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima pesan WhatsApp dan komentar melalui pesan langsung atau DM yang dinilainya bernada sensual. Ia turut menyebut adanya ajakan berulang kali untuk menginap di hotel.

“Kejadiannya pagi di ruang istirahat. Dia menghampiri lalu memegang punggung dan mengelus kepala. Saya langsung menepis tangannya, tetapi terlapor malah menawarkan pijatan. Dia juga sering mengajak menginap di hotel dan memberikan komentar bernada sensual di WA,” ungkap EN, Selasa (20/10/2026).

EN mengaku mengalami trauma dan merasa tidak nyaman ketika harus beristirahat di tempat kerja. Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

EN menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pengelola dapur. Menurut keterangannya, terlapor kemudian dialihkan tugasnya dan meninggalkan tempat kerja tanpa menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Meski demikian, dugaan peristiwa tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi serta bukti-bukti yang diajukan para pihak.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, sebagaimana disampaikan dalam informasi yang diterima redaksi, membenarkan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual tersebut sedang ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel.

Penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Selanjutnya, penyidik berkoordinasi terkait pemeriksaan psikologis korban serta pelibatan ahli pidana untuk mendukung penanganan perkara.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja dari dugaan tindakan yang melanggar batas pribadi dan menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan kerja.

Penanganan perkara diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Keterangan korban, saksi, serta bukti komunikasi elektronik perlu diperiksa untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memuat keterangan langsung dari FRP terkait tuduhan tersebut. Redaksi membuka ruang bagi terlapor untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Andi Irawan)