Pelalawan-wartanewstv.com
Puluhan baby tank berisi BBM jenis solar ditemukan awak media Minggu sore (18/10/2026) di perumahan Engku Putri Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau. Solar tersebut diduga dipergunakan untuk kebutuhan alat berat yang sedang replanting di perusahaan Asian Agri kebun Buatan PT Inti Indosawit Subur.
Hal ini terkuak ketika menindaklanjuti informasi dari warga bahwa ada aktifitas penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar dalam jumlah besar di sebuah rumah petak di perumahan Engku Putri kota Pangkalan Kerinci. Awak media ini bersama beberapa orang rekan lainnya langsung mendatangi lokasi. Pantauan dilokasi, terlihat sebanyak 21 unit baby tank berisi solar dengan sejumlah drum tangki dan puluhan jerigen kosong terletak di halaman rumah petak tersebut.
Salah seorang dirumah petak tersebut bernama Oki mengaku sebagai mandor CV AMS (Andalan Makmur Sejahtera) berhasil dikonfirmasi awak media. “Kami dari CV AMS yang sedang melakukan replanting di kebun Buatan PT Inti Indosawit Subur. Solar tersebut disuplai oleh Asian Agri yang dipergunakan untuk kebutuhan 7 unit alat berat yang sedang replanting di areal perusahaan PT IIS”, sebutnya.
Dikatakan Anto yang mengaku sebagai pengurus CV AMS, pasokan solar tersebut adalah non subsidi dari perusahaan Asian Agri untuk kebutuhan replanting kelapa sawit di kebun PT IIS. Dia mengakui bahwa sudah mengantongi DO (Delivery order) setiap pasokan solar tersebut. Kegiatan itu sudah berlangsung sejak tahun 2015 hingga sekarang, imbuhnya.
Selang beberapa waktu kemudian, sejumlah personil penyidik Tipidter dari Polres Pelalawan langsung terjun dilokasi setelah memperoleh informasi dari wartawan dilapangan. Dokumen yang diklaim sebagai DO BBM solar tersebut tidak luput dari pengecekkan penyidik. Hingga akhirnya Anto diminta untuk mendatangi Mapolres Pelalawan jam 10.00 Wib pagi Senin besoknya.
Berdasarkan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku diketahui jika menyimpan solar non-subsidi hingga 10.000 liter lebih tanpa izin operasional dan kelayakan teknis yang sah, dapat dijerat Pasal 53 huruf c UU No. 22/2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah). (Sona)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.