Tidore Kepulauan, WartaNewsTV.com — Dugaan kasus kekerasan fisik terhadap seorang siswa kelas X TKJ-2 di SMK Negeri 1 Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menuai sorotan. Korban dilaporkan mengalami cedera pada telinga setelah diduga dipukul oleh sesama siswa di lingkungan sekolah pada 16 September 2026.
Kasus ini menjadi perhatian setelah keluarga korban mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dokter THT disebut menunjukkan adanya pecah pada gendang telinga. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran keluarga terhadap dampak cedera yang dialami korban, termasuk gangguan pendengaran.
Ketua Departemen Perempuan EW-LMND Maluku Utara, Sri Natalia Gumuru, turut menjadi sorotan dalam tuntutan agar kasus tersebut ditangani secara serius, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIT di belakang musala sekolah, ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung. Korban yang disebut bernama Isra Hairil dan Sandi Kiyamun, siswa kelas X TKJ-2, merupakan warga Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan.
Keluarga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak sekolah. Namun, mereka menilai penanganan yang dilakukan belum memberikan kepastian mengenai sanksi terhadap siswa yang diduga melakukan pemukulan.
“Anak saya sampai mengalami gangguan pendengaran. Kami sudah melaporkan persoalan ini ke sekolah, tetapi jawaban yang kami terima hanya akan dirumahkan. Sejak 16 September sampai 19 Oktober 2026, persoalan ini belum memberikan kejelasan bagi kami,” demikian keluhan keluarga korban kepada media ini.
Keluarga juga mempertanyakan informasi bahwa siswa yang diduga melakukan pemukulan telah dikembalikan kepada orang tuanya. Menurut mereka, siswa tersebut justru masih terlihat mengikuti aktivitas sekolah seperti biasa.
Keterangan keluarga tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak sekolah dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kronologi serta bentuk penanganan yang telah dilakukan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan antarsiswa, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana sekolah menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin keamanan peserta didik.
Jika hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi adanya kerusakan pada gendang telinga akibat pemukulan, kondisi tersebut perlu ditangani secara serius. Sekolah tidak cukup hanya mengandalkan teguran atau upaya perdamaian tanpa memastikan keselamatan korban, pendampingan yang dibutuhkan, dan penanganan sesuai ketentuan.
Penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menghilangkan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan akses terhadap proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Penanganan kasus ini juga perlu ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk peran satuan pendidikan dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Karena itu, perlu dipastikan apakah SMK Negeri 1 Tidore telah membentuk TPPK, apakah laporan keluarga telah ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, serta apakah korban mendapatkan perlindungan selama proses penanganan berlangsung.
Apabila sekolah belum memiliki TPPK sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut perlu ditelusuri oleh dinas pendidikan yang berwenang.
Penerapan sanksi terhadap siswa yang diduga melakukan kekerasan harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan, tingkat pelanggaran, ketentuan sekolah, serta peraturan perundang-undangan. Sanksi tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan desakan publik tanpa proses pemeriksaan yang semestinya.
Selain aturan pendidikan, dugaan pemukulan tersebut perlu ditinjau berdasarkan ketentuan perlindungan anak dan hukum pidana yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memuat larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan pidana yang dapat diterapkan harus ditentukan berdasarkan usia pihak yang terlibat, bukti medis, fakta kejadian, dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Apabila siswa yang diduga melakukan pemukulan masih berusia anak, proses penanganannya juga harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.
Dengan demikian, dugaan cedera serius yang dialami korban perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan medis, dokumentasi bukti, klarifikasi para pihak, serta penyelidikan yang objektif apabila terdapat laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Fadli Dahlan, yang disebut menjabat Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Nuku Tidore, menegaskan bahwa dugaan kekerasan yang mengakibatkan cedera pada organ pendengaran tidak boleh dipandang sebagai persoalan kenakalan siswa biasa.
“Jika sudah ada pemeriksaan dokter THT dan hasilnya menunjukkan gendang telinga pecah, persoalan ini harus ditangani secara serius. Sekolah harus memastikan korban mendapat perlindungan dan penanganan yang layak. Jika terdapat dugaan tindak pidana, prosesnya perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam bahan keterangan terkait kasus tersebut.
Menurutnya, pihak sekolah harus memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah yang telah diambil, termasuk status siswa yang diduga terlibat, perlindungan terhadap korban, serta mekanisme penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Namun, penetapan tanggung jawab hukum terhadap pihak sekolah maupun siswa yang diduga melakukan pemukulan tetap harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Kasus ini memerlukan perhatian Dinas Pendidikan yang berwenang untuk memastikan bahwa sekolah telah menjalankan prosedur penanganan kekerasan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan perlu mencakup kronologi kejadian, tindak lanjut laporan keluarga, keberadaan dan fungsi TPPK, langkah perlindungan korban, serta tindakan yang telah diberikan kepada siswa yang diduga melakukan pemukulan.
Keluarga korban juga perlu memperoleh kejelasan mengenai pendampingan, akses terhadap layanan kesehatan, dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini disusun, pihak kepala sekolah belum memberikan keterangan resmi yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini. Informasi mengenai status siswa yang diduga terlibat dan langkah penanganan sekolah masih memerlukan konfirmasi langsung.
Media ini juga belum memperoleh salinan hasil pemeriksaan medis yang dapat diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, kondisi medis korban, dampak jangka panjang, dan hubungan sebab-akibat antara dugaan pemukulan dengan cedera telinga masih perlu dipastikan berdasarkan dokumen medis dan pemeriksaan yang berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lingkungan sekolah harus menjamin keselamatan seluruh peserta didik. Dugaan kekerasan yang menimbulkan cedera serius tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Habib Inga



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.