ROKAN HILIR – WartaNewsTV.comAliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Rokan Hilir mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan ketidakabsahan dokumen pendidikan Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam.

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya informasi perkembangan penanganan perkara yang diketahui publik sejak laporan dugaan tersebut dilimpahkan ke Polda Riau pada Mei 2025.

Ketua AWI Kabupaten Rokan Hilir menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami mendesak Kapolda Riau agar memberikan kepastian hukum melalui proses pemeriksaan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Persoalan ini perlu dijelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan spekulasi,” ujar Ketua AWI Rohil.

Laporan Dugaan Kejanggalan Dokumen Pendidikan

Berdasarkan informasi yang disampaikan AWI Rohil, perkara ini berawal dari laporan Muhajirin Siringo Ringo kepada Mabes Polri terkait dugaan kejanggalan dokumen pendidikan Bupati Rokan Hilir, mulai dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).

Laporan tersebut disebut telah dilimpahkan ke Polda Riau berdasarkan Surat Kabareskrim Polri Nomor B/10170/V/RES.7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025.

Pihak pelapor, sebagaimana disampaikan dalam informasi yang diterima redaksi, menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang.

Di antaranya menyangkut tahun kelulusan yang tercantum dalam surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) SD, yang disebut mencantumkan tahun 1962, sementara sekolah yang bersangkutan diklaim baru berdiri pada 1967.

Selain itu, pelapor juga mempertanyakan format dokumen pengganti ijazah SMP serta keabsahan surat tanda penerimaan laporan kehilangan ijazah yang disebut diterbitkan oleh Polresta Pekanbaru.

Terkait dokumen terakhir tersebut, informasi yang disampaikan pelapor menyebut adanya bantahan mengenai tanda tangan aparat yang namanya tercantum dalam dokumen.

Seluruh hal tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada instansi terkait, serta penjelasan resmi dari pihak berwenang. Dengan demikian, dugaan yang disampaikan pelapor tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti bahwa ijazah yang dipersoalkan tidak sah.

Status Pendidikan di Perguruan Tinggi Ikut Dipertanyakan

Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai status pendidikan Bistamam di Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru.

Dalam informasi yang beredar, Bistamam disebut tercatat sebagai mahasiswa Program Sarjana Ilmu Hukum melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), dengan nomor induk mahasiswa (NIM) 2474201571, serta dikabarkan akan mengikuti wisuda.

Namun, informasi mengenai status akademik tersebut, termasuk persyaratan administrasi yang digunakan saat penerimaan mahasiswa, perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak universitas.

Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Unilak mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan yang menjadi persyaratan penerimaan mahasiswa bersangkutan.

Karena itu, hubungan antara dokumen pendidikan yang dipersoalkan dan status akademik tersebut tidak dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dokumen serta penjelasan resmi dari pihak terkait.

AWI Minta Pemeriksaan Dilakukan Secara Menyeluruh

Ketua AWI Rohil menegaskan bahwa organisasinya tidak bermaksud menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurutnya, kepolisian perlu menindaklanjuti laporan sesuai prosedur, termasuk memeriksa dokumen yang dipersoalkan, meminta keterangan dari instansi pendidikan terkait, serta melakukan pemeriksaan forensik apabila diperlukan.

AWI juga meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan hukum dan informasi yang dapat dibuka kepada publik.

“Kami tidak dalam posisi menghakimi. Yang kami dorong adalah proses hukum yang profesional dan objektif. Jika terdapat keraguan terhadap dokumen, hal itu harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang sah agar persoalannya menjadi terang,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum diperlukan untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan dokumen tersebut sah, kesimpulan itu harus disampaikan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Diperlukan

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi memandang perlu adanya konfirmasi kepada Polda Riau mengenai status laporan, tahapan penanganan perkara, serta apakah pemeriksaan terhadap dokumen yang dipersoalkan telah dilakukan.

Keterangan dari Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, maupun kuasa hukumnya juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi pokok persoalan.

Selain itu, klarifikasi dari instansi pendidikan terkait dan Universitas Lancang Kuning diperlukan untuk memastikan informasi mengenai riwayat pendidikan serta persyaratan administrasi akademik yang dipersoalkan.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum mencantumkan kesimpulan mengenai keaslian atau keabsahan ijazah tersebut karena diperlukan verifikasi dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

AWI Rohil berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Kepastian hukum, transparansi sesuai ketentuan, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi hal penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Sumber: Informasi AWI Kabupaten Rokan Hilir (IR).

Penulis: Redaksi WartaNewsTV.com