TANAH BUMBU-WartaNewsTV.com/Keluarga almarhum Yarman Telaumbanua melalui Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan menempuh sejumlah langkah hukum dan pengaduan kelembagaan untuk meminta kejelasan atas penanganan perkara kematian almarhum yang dinilai tidak wajar.

Dalam upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga korban, tim advokat telah menyerahkan dokumen pengaduan dan permohonan kepada delapan lembaga negara selama periode 2 hingga 7 Oktober 2026.

Langkah tersebut dilakukan menyusul keberatan pihak keluarga terhadap penghentian penyelidikan yang dilakukan Satpolairud Polres Tanah Bumbu. Keluarga berharap penanganan perkara dapat ditinjau kembali secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/VII/2026/SPKT.SATPOLAIRUD/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tertanggal 29 Juli 2026.

DELAPAN LEMBAGA MENJADI TUJUAN PENGADUAN

Berdasarkan rekapitulasi penyerahan berkas dari tim advokat, pada 2 Oktober 2026, dokumen pengaduan disampaikan kepada Sekretariat Kompolnas dan Sekretariat Umum Mabes Polri.

Pada tanggal yang sama, tim advokat juga menyampaikan surat kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri terkait keberatan atas penghentian penyelidikan dan permohonan pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK).

Selain itu, surat permohonan pengambilalihan penanganan perkara, termasuk permohonan ekshumasi dan autopsi terhadap almarhum Yarman Telaumbanua, disampaikan kepada Kabareskrim Polri.

Selanjutnya, pada 5 Oktober 2026, tim advokat menyerahkan permohonan perlindungan saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada tanggal yang sama, pengaduan mengenai dugaan permasalahan hak asasi manusia dalam penanganan perkara tersebut disampaikan kepada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

Tim advokat juga menyampaikan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan proses penanganan perkara yang tidak sesuai prosedur.

Sementara itu, pada 7 Oktober 2026, surat permohonan perlindungan hukum dan pengawasan disampaikan kepada Komisi III DPR RI. Permohonan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara kematian almarhum serta keberatan keluarga atas penghentian penyelidikan.

Dengan demikian, berdasarkan dokumen rekapitulasi yang disampaikan tim advokat, terdapat delapan lembaga yang telah menerima berkas pengaduan dan permohonan tersebut.

MINTA GELAR PERKARA KHUSUS HINGGA EKSHUMASI DAN AUTOPSI

Dalam rangkaian pengaduan tersebut, terdapat sejumlah permohonan yang menjadi perhatian utama keluarga almarhum.

Pertama, permohonan peninjauan terhadap penghentian penyelidikan dan pelaksanaan Gelar Perkara Khusus agar penanganan perkara dapat dievaluasi secara menyeluruh.

Kedua, permohonan pengambilalihan penanganan perkara oleh pihak yang berwenang apabila berdasarkan hasil evaluasi ditemukan alasan hukum yang memadai.

Ketiga, permohonan ekshumasi dan autopsi untuk memperoleh kejelasan medis mengenai penyebab kematian almarhum, dengan tetap mengikuti prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

Keempat, permohonan perlindungan bagi keluarga serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk melalui mekanisme perlindungan saksi dan korban sesuai kewenangan LPSK.

Kelima, permohonan pengawasan dan penelaahan dari lembaga terkait guna memastikan hak-hak keluarga memperoleh perhatian sebagaimana mestinya.

Seluruh permohonan tersebut merupakan langkah yang ditempuh pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Adapun tindak lanjut dan keputusan atas setiap permohonan menjadi kewenangan masing-masing lembaga sesuai tugas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KELUARGA BERHARAP LEMBAGA TERKAIT SEGERA MEMBERIKAN KEJELASAN

Keluarga besar almarhum Yarman Telaumbanua berharap seluruh lembaga yang telah menerima pengaduan dapat segera menelaah dan menindaklanjuti berkas tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi keluarga, kejelasan atas perkara ini merupakan hal penting untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang masih menyertai kematian almarhum.

Keluarga juga berharap pengaduan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap penerimaan administrasi, tetapi mendapatkan tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus, evaluasi terhadap penghentian penyelidikan, serta permohonan ekshumasi dan autopsi diharapkan dapat dipertimbangkan secara profesional berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga menginginkan agar setiap proses dilakukan secara objektif tanpa mengabaikan hak-hak mereka sebagai pihak yang mencari kejelasan atas kematian anggota keluarganya.

BERKAS TELAH DISERAHKAN, KELUARGA MENUNGGU TINDAK LANJUT

Dalam rekapitulasi yang disampaikan, tim advokat mencatat bahwa seluruh dokumen telah diterima oleh masing-masing instansi berdasarkan tanda terima penyerahan berkas.

Namun, penerimaan dokumen secara administratif tidak serta-merta berarti seluruh permohonan telah disetujui atau proses pemeriksaan telah dimulai. Status tindak lanjut dari masing-masing lembaga masih perlu dikonfirmasi.

Karena itu, keluarga berharap setiap instansi memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan sesuai prosedur, termasuk apabila diperlukan dokumen tambahan atau keterangan lebih lanjut dari pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.

Upaya yang dilakukan keluarga melalui jalur hukum dan kelembagaan ini diharapkan menjadi jalan untuk memperoleh kejelasan, perlindungan hak, serta kepastian hukum atas perkara kematian almarhum Yarman Telaumbanua.

Keluarga besar almarhum berharap seluruh pihak yang berwenang dapat memberikan perhatian serius dan menindaklanjuti setiap permohonan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan resmi dan perkembangan tindak lanjut dari delapan lembaga yang dituju belum tercantum dalam dokumen rekapitulasi yang diterima redaksi. Redaksi akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Penulisan berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang atau akan ditempuh.

Penulis: Sudirman Waruhu