GUNUNGSITOLI-WartaNewsTV.com — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Nurhayani Zebua (35) melaporkan sebuah akun Facebook bernama Sokhiziduhu Laia ke Polres Nias atas dugaan penyebaran foto dan data pribadi tanpa izin.
Laporan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias dengan nomor STTPL/B/609/X/2026, tertanggal 16 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Lasara Bahili.
Saat itu, Nurhayani disebut baru pulang dari kegiatan ibadah di gereja. Ia kemudian menerima telepon dari seorang saksi bernama Gustin Helviana Zebua yang memberitahukan bahwa foto dirinya diduga telah disebarkan melalui akun Facebook Sokhiziduhu Laia.
Merasa dirugikan atas dugaan penyebaran foto dan data pribadi tersebut, Nurhayani menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Meski demikian, substansi laporan dan dugaan perbuatan yang dilaporkan masih perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Status laporan tersebut juga tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
LP-KPK Minta Penanganan Dilakukan Secara Profesional
Persoalan ini turut mendapat perhatian dari perwakilan LP-KPK, Agustinus Zebua. Ia mengapresiasi langkah pelaporan yang ditempuh korban dan meminta agar kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional.
Agustinus juga berharap aparat kepolisian memberikan perhatian terhadap dugaan penyebaran foto dan data pribadi tanpa izin, sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk menyampaikan keterangan.
Menurutnya, penanganan perkara perlu dilakukan secara cermat agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran UU ITE Perlu Didalami
Dugaan penyebaran foto dan data pribadi melalui media sosial perlu ditelaah berdasarkan konteks perbuatan, jenis informasi yang disebarkan, serta ketentuan hukum yang relevan.
Dalam kasus ini, penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk ketentuan yang disebut dalam informasi awal, perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
Oleh karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa pihak yang dilaporkan pasti melanggar ketentuan pidana atau akan dijatuhi hukuman tertentu sebelum proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Redaksi WartaNewsTV.com akan berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Nias mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut serta memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai terdapat proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis: Welman K. Zai



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.