CIBINONG, BOGOR–wartanewstv.com/Pembatasan peliputan audio-visual dalam persidangan perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/PN Cbi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjadi sorotan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Organisasi tersebut mempertanyakan dasar pembatasan peliputan serta meminta agar pelaksanaan persidangan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Persoalan ini mencuat setelah permohonan peliputan yang diajukan PPWI kepada Ketua PN Cibinong, kemudian diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, tidak memperoleh persetujuan untuk peliputan audio-visual sebagaimana diharapkan pemohon.
Majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut diketahui diketuai Anggreana E. Roria Sormin, dengan hakim anggota Ratman dan Yudha Dinata.
PPWI menilai pembatasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai pertimbangan hukum dan ketentuan yang menjadi dasar keputusan majelis hakim. Menurut organisasi tersebut, akses informasi mengenai proses peradilan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kehakiman.
Namun, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Keterbukaan persidangan tidak serta-merta berarti setiap bentuk perekaman atau penyiaran dapat dilakukan tanpa izin. Pengaturan peliputan di ruang sidang perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tata tertib pengadilan, serta pertimbangan majelis hakim dalam perkara yang bersangkutan.
Karena itu, penjelasan resmi dari pihak PN Cibinong mengenai dasar pembatasan peliputan menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada insan pers sekaligus mencegah berkembangnya persepsi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat.
PPWI Pertanyakan Dasar Pembatasan Peliputan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan kritik terhadap keputusan majelis hakim yang membatasi peliputan audio-visual tersebut.
PPWI memandang bahwa pelaksanaan persidangan yang terbuka dan dapat dipantau masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga integritas peradilan. Organisasi itu juga menilai bahwa setiap pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik perlu memiliki dasar yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara ini, PPWI menyoroti adanya penolakan peliputan dari pihak tergugat yang disebut turut menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.
Meski demikian, untuk memastikan duduk persoalan secara utuh, diperlukan penjelasan langsung dari majelis hakim mengenai pertimbangan yang digunakan dalam menentukan boleh atau tidaknya peliputan audio-visual dilakukan.
Sikap para pihak yang berperkara, termasuk keberatan terhadap peliputan, perlu dibedakan dari kewenangan majelis hakim dalam mengatur jalannya persidangan. Penilaian terhadap keputusan tersebut semestinya didasarkan pada aturan yang berlaku dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata pada dugaan atau persepsi salah satu pihak.
Keterbukaan Peradilan dan Kebebasan Pers Kebebasan pers memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, sedangkan Pasal 4 ayat (3) menjamin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Akan tetapi, penerapan ketentuan tersebut terhadap pembatasan peliputan di ruang sidang harus mempertimbangkan konteks peristiwa, dasar hukum keputusan, serta apakah tindakan yang dilakukan memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Dengan demikian, penolakan terhadap peliputan audio-visual tidak dapat secara otomatis dinyatakan sebagai tindak pidana pers tanpa pemeriksaan terhadap fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Di sisi lain, lembaga peradilan juga perlu memberikan penjelasan yang memadai ketika mengambil keputusan yang berdampak terhadap akses media. Kejelasan dasar keputusan akan membantu mencegah kesalahpahaman serta memastikan bahwa kepentingan penegakan hukum dan hak masyarakat memperoleh informasi tetap diperhatikan.
Keterlambatan Sidang Turut Menjadi Sorotan Selain persoalan peliputan, jalannya persidangan perkara tersebut juga disorot terkait waktu pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan awal, persidangan yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB disebut baru dimulai setelah pukul 11.00 WIB.
Apabila informasi tersebut terkonfirmasi, keterlambatan itu patut menjadi bahan evaluasi, terutama berkaitan dengan kepastian jadwal persidangan dan penghormatan terhadap waktu para pihak yang berperkara.
Pencari keadilan harus mengalokasikan waktu, tenaga, dan biaya untuk menghadiri persidangan. Oleh sebab itu, pengelolaan jadwal yang tertib dan komunikasi yang jelas mengenai perubahan waktu merupakan bagian penting dari pelayanan peradilan yang profesional.
Meski demikian, penyebab keterlambatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak PN Cibinong. Tanpa penjelasan resmi, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa keterlambatan itu merupakan bentuk ketidakprofesionalan atau pelanggaran disiplin oleh hakim yang bersangkutan.
Desakan Evaluasi dan Klarifikasi ResmiPPWI mendesak agar pimpinan PN Cibinong memberikan penjelasan mengenai dasar pembatasan peliputan audio-visual dalam perkara Nomor 383/Pdt.G/PN Cbi. Organisasi tersebut juga meminta agar persoalan ini mendapat perhatian dari lembaga pengawasan peradilan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Evaluasi, menurut prinsip akuntabilitas, harus dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, dan aturan yang relevan. Setiap dugaan pelanggaran etik maupun disiplin perlu diperiksa melalui mekanisme resmi dengan tetap menghormati independensi hakim.
Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sebaliknya, jika pembatasan tersebut didasarkan pada ketentuan yang sah, penjelasan terbuka diperlukan agar masyarakat memahami alasan dan ruang lingkup penerapannya.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Ketua PN Cibinong maupun majelis hakim yang menangani perkara tersebut belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Redaksi akan berupaya meminta konfirmasi mengenai dasar pembatasan peliputan, pertimbangan majelis hakim, serta alasan keterlambatan persidangan.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak tergugat, PPWI, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi peradilan dan kebebasan pers merupakan dua kepentingan publik yang harus ditempatkan secara seimbang dalam kerangka hukum. Karena itu, polemik peliputan di PN Cibinong perlu dijawab melalui penjelasan yang terukur, pemeriksaan fakta, dan mekanisme pengawasan yang sah agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga. (TIM/Redaksi)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.