Morotai, WartaNewsTV.com — Persoalan pembayaran honor Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan dan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Pembayaran honor sebesar Rp297,9 juta yang dinilai sebagai pemborosan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memunculkan desakan agar pemerintah daerah tidak sekadar menghentikan atau membubarkan Satgas, tetapi juga menuntaskan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Pulau Morotai mendesak Bupati Pulau Morotai bertanggung jawab atas kebijakan pembentukan Satgas dan pembayaran honor personelnya.

EK-LMND menilai, penghentian kegiatan Satgas tidak otomatis menyelesaikan persoalan penggunaan anggaran yang telah dibayarkan. Pemerintah daerah harus menjelaskan dasar hukum pembentukan Satgas, persyaratan personel, mekanisme pembayaran honor, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.

Desakan pengembalian uang negara menjadi salah satu poin penting dalam persoalan tersebut. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku terdapat kewajiban pengembalian dana, pemerintah daerah harus menyelesaikannya sesuai mekanisme hukum.

Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan yang menjadi rujukan pemberitaan ini, pembayaran honor Satgas selama periode April hingga Oktober 2025 mencapai Rp297,9 juta. Pengeluaran tersebut dinilai BPK sebagai bentuk pemborosan keuangan daerah.

Temuan tersebut menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, terutama mengenai dasar penganggaran, legalitas pembentukan Satgas, pemenuhan persyaratan personel, dan pertanggungjawaban pembayaran honor.

Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan. Apakah pemerintah daerah telah melakukan evaluasi, apakah rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti, dan apakah terdapat kewajiban pengembalian uang negara yang harus diselesaikan?

Pertanyaan tersebut penting karena penanganan temuan pemeriksaan tidak cukup hanya dengan menghentikan kegiatan yang dipersoalkan. Tindak lanjut harus mengacu pada rekomendasi pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, penilaian pemborosan keuangan daerah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penetapan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada bukti dan proses sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.3.2./136.1/KPTS/PM/2025 tertanggal 8 April 2025.

Namun, aspek legalitas personelnya menjadi sorotan karena Bappelitbangda Morotai disebut tidak dapat menunjukkan sertifikat keahlian bagi 12 personel Satgas yang berasal dari unsur non-ASN atau masyarakat.

Padahal, berdasarkan informasi yang tersedia, keputusan bupati tersebut mensyaratkan sertifikat keahlian bagi personel yang ditunjuk.

Kondisi ini memunculkan persoalan mengenai pemenuhan persyaratan administrasi dan kompetensi personel yang menerima pembayaran dari anggaran daerah.

Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai proses seleksi dan penunjukan 12 personel tersebut. Apabila persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan bupati tidak terpenuhi, harus dijelaskan bagaimana pembayaran honor tetap dilaksanakan dan siapa pejabat yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.

Penjelasan itu diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah memiliki dasar yang jelas, sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan efisiensi belanja pemerintah pusat pada 2025 diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Inpres tersebut ditetapkan pada 22 Januari 2025 dan ditujukan, antara lain, kepada para gubernur serta bupati dan wali kota. Instruksi itu meminta dilakukannya peninjauan belanja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi anggaran.

Selain itu, terdapat Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

Surat edaran bersama tersebut memuat arahan mengenai pencadangan sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur serta penyesuaian APBD. Dalam pencadangan anggaran, pemerintah daerah juga diminta memperhatikan belanja pegawai, langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer, kewajiban pinjaman daerah, dan Jaminan Kesehatan Nasional.

Kedua regulasi tersebut relevan untuk menjelaskan konteks kebijakan efisiensi anggaran pada 2025. Namun, penerapannya terhadap pembayaran honor Satgas Morotai harus dilihat berdasarkan substansi aturan dan kondisi penganggaran yang sebenarnya.

Inpres efisiensi maupun surat edaran tersebut tidak secara otomatis menetapkan bahwa seluruh honor Satgas harus dikembalikan. Kewajiban pengembalian harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, rekomendasi BPK, dan ketentuan yang relevan.

EK-LMND Morotai mendesak Bupati Pulau Morotai agar tidak mengabaikan persoalan pembayaran honor Satgas tersebut. Pemerintah daerah diminta menyampaikan langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan BPK, termasuk status rekomendasi dan penyelesaian setiap kewajiban keuangan yang ditetapkan.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan terdapat kelebihan pembayaran atau kewajiban pengembalian, pemerintah daerah harus memastikan pengembalian dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab melalui mekanisme yang sah.

Selain itu, pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai dasar pembentukan Satgas, dokumen pengangkatan personel, bukti pemenuhan persyaratan keahlian, serta dokumen pembayaran honor.

Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah pengeluaran yang menjadi sorotan telah ditindaklanjuti secara benar atau masih menyisakan persoalan administrasi dan keuangan.

Persoalan ini juga perlu menjadi bahan evaluasi bagi perangkat daerah yang terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan belanja.

Pada akhirnya, uang yang bersumber dari APBD merupakan uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat kewajiban pengembalian berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelesaiannya tidak boleh diabaikan hanya karena kegiatan atau satuan tugas yang bersangkutan telah dihentikan.

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai perlu memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut temuan Rp297,9 juta tersebut.

Penulis: Habib Inga