Lampung Tengah, WartaNewsTV , Com – Dalam kegiatan pembagian Sembako ( Beras ), Desa Pujo Asri Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah Provinsi Lampung, Tidak ada keadilan dalam melakukan pembagian sembako diduga pelakunya adalah oknum RT. Yuliana, 15 Oktober 2026.

Menurut keterangan se-orang warga yg namanya tidak bisa disebutkan menjelaskan kepada WartaNewsTV, Bahwasanya selama RT baru di kampung kami tidak ada lagi keadilan dalam membagikan bantuan sembako dari pemerintah melalui Desa Pujo Asri.

” Masyarakat yg kaya mendapatkan bantuan & masyarakat yg miskin tidak mendapatkan seperti:

(1) Atas Nama : Sumbarsi Sudah kaya masih mendapatkan bantuan.

( 2) Atas Nama: Suyoto orang sudah meninggal dunia masih mendapatkan bantuan.

( 3) Ema Ernawati orangnya sudah pindah ke Desa lain ikut suami  ke Desa Trimurjo Bedeng 5, tapi masih mendapatkan bantuan , Masih saudara RT.  Seharusnya di Verifikasi wilayah pemerintahan Desa. Melakukan pemutakhiran Data secara berkala, Jika penerima bantuan sudah tidak lagi tinggal di Desa tersebut. Statusnya akan di anggap tidak valid atau di coret agar bantuan tepat sasaran”, Kepada warga yg masih menetap .

Sedangkan  , Masyarakat yg tergolong tidak mampu yg tidak mendapatkan bantuan (bansos) , Beras 30 kg adalah;

1. Atas Nama: Sutar

2. Atas Nama :  Sumijan

3. Atas Nama : Sugiono

Saat ini Desa Pujo Asri menjadi sorotan publik “, dihebohkan dengan adanya temuan bantuan ( bansos) ,
Yg diduga bantuan tersebut tidak adil / tidak tepat sasaran.

Menurut penjelasan masyarakat yang namanya tidak bisa di sebut, Dalam penyaluran bantuan ( bansos) tersebut, Ternyata yg melakukan pendataan warga adalah dari pihak oknum RT. 12 ( Yuliana) & Yg melakukan pendataan warga”, oknum Bayan Dusun (4). Dalam melakukan pendataan diduga pilih kasih . Banyak masyarakat miskin yang tidak punya lahan atau tempat tinggal yang layak namun tidak mendapatkan bantuan tersebut. Namun pihak orang mampu atau yang kaya justru mendapatkan bantuan bansos tersebut hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dalam melakukan pendataan itu pilih kasih dan bahkan ini diduga ulah dari oknum RT. 12 , Yuliana & Bayan Aji Dusun 4 .

Dengan demikian “,  Nantinya apabila dugaan tersebut benar terbukti maka  dari pihak perangkat Desa Pujo Asri diduga  sudah  melakukan pelanggaran hukum sesuai hukum:

Penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang salah sasaran kepada orang kaya atau warga mampu diatur dalam beberapa landasan hukum dan undang-undang di Indonesia. Secara umum, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi acuan utama mengenai sanksi bagi pihak yang memalsukan data maupun menyalahgunakan wewenang.

Rincian pasal, aturan hukum, dan mekanisme penyelesaian jika pembagian beras di desa tidak tepat sasaran:

1. Pasal Hukum Terkait Penyaluran Salah Sasaran

Pasal 42 UU No. 13 Tahun 2011 (Penanganan Fakir Miskin):
Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi penanganan fakir miskin (baik oknum yang mendata maupun penerima yang berpura-pura miskin) dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 43 UU No. 13 Tahun 2011:
Setiap orang yang menyalahgunakan dana atau barang penanganan fakir miskin (termasuk jatah beras bansos) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Jika ketidaktepatan sasaran tersebut terjadi karena kesengajaan oknum perangkat desa untuk menguntungkan diri sendiri, kerabat, atau orang kaya tertentu sehingga merugikan keuangan negara, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

2. Tanggung Jawab Data Bansos Beras

Penting untuk dipahami bahwa dalam mekanisme terbaru, Pemerintah Desa/Kelurahan tidak menentukan sendiri daftar penerima bansos beras.

Data dari Pusat: Daftar Nama Penerima (BNBA – By Name By Address) bersumber langsung dari data pusat, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau data P3KE.

Wewenang Desa: Petugas di desa/kelurahan bertugas sebagai penyalur resmi sesuai daftar yang turun dari pusat. Perangkat desa tidak boleh mengubah atau mencoret nama penerima secara sepihak saat pembagian berlangsung.

3. Cara Mengatasi Bansos Salah Sasaran

Jika Anda melihat warga kaya menerima beras sedangkan warga miskin terlewat, langkah hukum dan administratif yang benar adalah:

Gunakan Fitur “Usul-Sanggah”: Masyarakat umum dapat melaporkan orang kaya yang tidak layak menerima bantuan tersebut secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos resmi milik Kementerian Sosial. Di aplikasi tersebut, Anda bisa menyanggah kelayakan penerima agar namanya dievaluasi dan dicoret oleh pusat.

Musyawarah Desa (Musdes): Laporkan ketimpangan ini ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau perangkat desa agar diagendakan Musyawarah Desa. Melalui Musdes, data warga yang sudah mampu dapat diusulkan untuk dihapus, dan warga miskin yang terlewat dapat diusulkan masuk ke DTKS melalui sistem SIKS-NG.

Mekanisme Pengganti Darurat: Berdasarkan petunjuk teknis juknis jaminan pangan, jika penerima asli sudah mampu, pindah, atau meninggal dunia, pihak desa dapat mengalihkan beras tersebut kepada penerima pengganti yang dinilai lebih berhak dengan membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan dokumentasi foto rumah yang lengkap.

Sementara itu RT. Yuliana ketika dikonfirmasi WartaNewsTV, melalui WhatsApp Menjawab “, Media dari mana jawabnya.

Kepala Desa Kasianto , Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Terlihat aktif namun tidak ada jawaban apapun bahkan sampai berita ini diterbitkan.

Dengan adanya temuan tersebut, Dari pihak pemerintah & pihak penegak hukum kepolisian diminta untuk segera melakukan penindakan hukum sesuai dugaan pelanggaran Pembagian sembako ( bansos).

Redaksi , WartaNewsTV, Com. Membuka ruang hak jawab / Klarifikasi untuk berita yg sudah diterbitkan. ( Red).