Tanggerang, Wartanewstv.com – Media dan aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan terhadap O! SAVE Supermarket di Jalan Raya Pagedangan, Kecamatan Pagedangan. Pasalnya, usaha tersebut diketahui mulai beroperasi sejak akhir Agustus 2026, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor : 360322-09092026-016 dilaporkan masih berstatus “VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN” Kamis (15/10/2026).
Persoalan ini tidak hanya menyangkut status perizinan bangunan, tetapi juga memerlukan kepastian mengenai dasar pemanfaatan gedung dan pemenuhan kewajiban retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pada 5 Oktober 2026, Ibu Ida, yang mengaku sebagai konsultan perizinan O! SAVE menyampaikan dokumen pendukung kepada Media dan Aktivis antara lain :
- Dokumen pra-site plan/rencana tapak.
- Dokumen KRK/konfirmasi peruntukan ruang, tertanggal 31 Agustus 2026.
- Surat Pengantar Teknis Pemadam Kebakaran dari BPBD Kabupaten Tangerang Nomor B/300.2/432/VIII/BPBD/2026, tertanggal 12 Agustus 2026.
Dokumen tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa PBG telah diterbitkan ataupun menjelaskan secara lengkap dasar administrasi pemanfaatan bangunan untuk operasional usaha.
Untuk memperoleh kejelasan, Media dan Aktivis menghubungi pejabat bidang terkait. Pada 8 Oktober 2026, pejabat tersebut menyampaikan melalui WhatsApp:
“Punten bestih…untuk berkas ini di sistemnya cuma ada KTP sama surat tanah aja…terus pemohonnya juga belum pernah koordinasi ke kita untuk sidang.
Keterangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen yang disampaikan kepada media dan berkas permohonan yang tercatat dalam sistem pemerintah. Karena itu, diperlukan pencocokan dokumen dan konfirmasi resmi dari instansi berwenang.
Media dan Aktivis telah meminta klarifikasi kepada Ibu Ida mengenai dasar administrasi dan teknis pemanfaatan bangunan selama proses PBG berlangsung. Kesempatan klarifikasi diberikan selama empat hari. Namun hingga naskah ini disusun, belum diperoleh penjelasan memadai mengenai dasar administrasi operasional tersebut.
Persoalan berikutnya adalah kepastian pemenuhan kewajiban retribusi PBG. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) telah diterbitkan, berapa kewajiban yang ditetapkan apabila terutang, serta apakah pembayaran telah dilakukan.
Apabila ditemukan kewajiban retribusi yang seharusnya telah dipenuhi tetapi belum dibayarkan, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan penerimaan daerah tidak terealisasi dan merugikan keuangan daerah.
Namun, belum terbitnya PBG tidak otomatis membuktikan bahwa retribusi tidak dibayar atau kerugian daerah telah terjadi. Kepastian mengenai kewajiban, pembayaran, dan potensi kerugian harus didasarkan pada dokumen serta hasil pemeriksaan resmi.
Media dan Aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), DPMPTSP, Bapenda, serta perangkat daerah terkait untuk :
- Memeriksa legalitas pemanfaatan bangunan, status permohonan PBG, kelengkapan dokumen, dan kesesuaian operasional O! SAVE dengan ketentuan yang berlaku.
- Memverifikasi kewajiban retribusi secara menyeluruh, termasuk status SKRD, dasar perhitungan, dan bukti pembayaran.
- Menghitung potensi penerimaan daerah yang belum terealisasi apabila ditemukan kewajiban retribusi yang belum dipenuhi, serta melakukan penagihan sesuai ketentuan apabila memang terutang.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut secara resmi, termasuk langkah korektif atau penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.
Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada penjelasan normatif. Pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara dokumen, status perizinan, kegiatan operasional, dan kewajiban retribusi, kemudian menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.
Media dan Aktivis menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial bukan untuk mendahului kesimpulan hukum, melainkan memastikan persoalan yang menyangkut kepatuhan usaha dan potensi penerimaan daerah diperiksa secara objektif dan transparan.
Pemkab Tangerang harus memastikan: apakah dasar pemanfaatan bangunan telah terpenuhi, apakah kewajiban retribusi telah diselesaikan, dan apakah terdapat potensi penerimaan daerah yang belum terealisasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran harus ada tindak lanjut yang dapat di pertanggungjawabkan kepada publik.
Media dan Aktivis tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ibu Ida, pengelola O! SAVE, pemohon PBG, serta instansi terkait. Keterangan dan dokumen tambahan akan menjadi bagian dari verifikasi dan pemberitaan lanjutan.
Pewarta : Iwan



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.