Dumai, Wartanewstv.com – DPD LSM MAUNG (Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan) Provinsi Riau menyoroti beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Fahmi Rizal, dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Informasi tersebut menjadi perhatian MAUNG Riau karena menyangkut pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Meski demikian, hingga terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang, kabar mengenai pemeriksaan tersebut masih perlu diverifikasi dan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi.

Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, meminta Polda Riau memberikan penjelasan yang proporsional, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum apabila informasi tersebut benar berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

MAUNG Riau: Jangan Ada Informasi yang Ditutup-tutupi

MAUNG Riau menegaskan bahwa masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut kepentingan publik. Namun, keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah, perlindungan hak setiap orang, serta kerahasiaan materi penyelidikan atau penyidikan yang memang dilindungi oleh hukum.

“Jika benar ada pemeriksaan terhadap Sekda Kota Dumai, kami meminta agar Polda Riau memberikan penjelasan resmi sesuai kewenangannya. Jangan sampai muncul simpang siur informasi di tengah masyarakat. Publik membutuhkan kejelasan, bukan spekulasi,” demikian sikap yang disampaikan MAUNG Riau.

MAUNG Riau juga meminta agar setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan prosedur yang berlaku, bukan tekanan atau kepentingan pihak tertentu.

Keterbukaan Informasi dan Hak Masyarakat

Dalam negara hukum dan demokrasi, keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan maupun aparat penegak hukum.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, tidak semua informasi dalam penanganan perkara dapat diumumkan secara terbuka. Informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum atau termasuk informasi yang dikecualikan tetap harus dilindungi sesuai peraturan yang berlaku.

Karena itu, MAUNG Riau mendorong Polda Riau menyampaikan informasi yang memang dapat dipublikasikan, termasuk klarifikasi atas kabar yang beredar, tanpa membuka materi perkara yang secara hukum wajib dirahasiakan.

Meminta Klarifikasi, Bukan Menghakimi

MAUNG Riau menekankan bahwa beredarnya kabar mengenai pemeriksaan seorang pejabat tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau kesalahan yang dilakukan oleh pejabat tersebut.

Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, apabila benar terjadi, juga tidak otomatis menunjukkan bahwa seseorang telah bersalah. Penetapan kesalahan harus melalui proses hukum yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Oleh sebab itu, MAUNG Riau meminta agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum terdapat keterangan resmi dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

MAUNG Riau juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Desakan MAUNG Riau kepada Polda Riau

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menyampaikan sejumlah harapan kepada Polda Riau:

1. Memberikan klarifikasi resmi apabila terdapat informasi yang dapat dipublikasikan mengenai kabar pemeriksaan Sekda Kota Dumai, Fahmi Rizal.
2. Menangani setiap dugaan pelanggaran hukum secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
3. Tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun dalam proses penegakan hukum.
4. Menjaga agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan tidak menimbulkan spekulasi.
5. Menghormati hak hukum seluruh pihak, termasuk asas praduga tak bersalah dan perlindungan informasi yang dikecualikan.

Penutup: Publik Berhak Mendapatkan Kejelasan

MAUNG Riau menyatakan bahwa pengawasan terhadap aparatur negara merupakan bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Pengawasan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi, serta tetap menghormati proses hukum.

“Prinsip kami sederhana: apabila ada persoalan hukum yang menyangkut kepentingan publik, penanganannya harus profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan ada perlakuan istimewa, tetapi jangan pula ada pihak yang dihakimi sebelum fakta dan proses hukumnya jelas,” tegas sikap MAUNG Riau.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pemeriksaan Fahmi Rizal masih memerlukan konfirmasi resmi. Redaksi belum memperoleh keterangan terverifikasi dari Polda Riau maupun Fahmi Rizal terkait kabar tersebut.

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau akan terus mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan publik dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan supremasi hukum.

Penulis: Sudirman Waruhu