JAKARTA—wartanewstv.com/Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang disebut sebagai petisioner dalam forum Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2025, meminta agar dugaan penggelapan kapal tongkang senilai sekitar Rp30 miliar serta dugaan permintaan uang sebesar Rp75 juta dalam penanganan perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Permintaan tersebut disampaikan Wilson menyusul laporan Hanjono Susanto terkait dugaan permintaan uang Rp75 juta yang disebut dikaitkan dengan kebutuhan menghadirkan saksi ahli. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.
Menurut Wilson, perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari dugaan permintaan uang, tetapi perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk perkara pokok terkait kapal tongkang, proses penanganan laporan, penggunaan kewenangan, serta dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh pihak-pihak terkait.
Wilson juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengadukan Kapolda Sumatera Selatan dan tiga pejabat lainnya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 21 September 2026.
Pengaduan tersebut, menurut Wilson, dimaksudkan agar proses penanganan perkara dapat diperiksa secara transparan dan objektif, termasuk untuk memastikan apakah terdapat tindakan atau keputusan yang berpotensi memengaruhi proses pengungkapan perkara.
«“Kasus ini harus dibuka secara terang. Jangan hanya melihat satu mata rantai, tetapi telusuri seluruh prosesnya sampai ke akar persoalan. Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujar Wilson.»
Ia meminta Propam Polri dan institusi penegak hukum terkait memeriksa setiap laporan berdasarkan bukti, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wilson menilai pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar seluruh fakta dalam perkara dapat diketahui secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum proses hukum selesai.
Dalam konteks prinsip keadilan, Wilson juga mengutip pandangan Prof. Mahfud MD mengenai pentingnya hukum yang berlandaskan Pancasila dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi masyarakat tanpa membedakan pihak yang berperkara.
Selain itu, gagasan keadilan yang dikemukakan filsuf John Rawls dalam A Theory of Justice turut disebut sebagai perspektif mengenai pentingnya penyelenggaraan institusi sosial berdasarkan prinsip keadilan dan konsistensi.
Namun demikian, seluruh dugaan dalam perkara tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan atas tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Wilson berharap pemeriksaan Propam terhadap pengaduan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai proses penanganan perkara. Ia juga meminta agar perkara pokok terkait kapal tongkang diproses berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
«“Periksa secara objektif, buka fakta berdasarkan bukti, dan pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Jangan ada mata rantai yang terputus,” tegasnya.»
Hingga berita ini disusun, informasi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan permintaan dari pihak Wilson serta merujuk pada laporan yang disebutkan. WartaNewsTV.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Sumber:PPWI Tim Redaksi



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.