Pelalawan, Wartanewstv.com — Muncul kejanggalan serius terkait penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa untuk Desa Kiap Jaya, Kecamatan Sikijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kepala Desa Kiap Jaya, Herman, menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2025 maupun 2026 belum diterima, sehingga tidak ada pembangunan fisik yang dilaksanakan. Padahal data penyaluran menunjukkan sebaliknya.
Tim gabungan wartawan dari WartaNewsTV.com melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Kiap Jaya terkait realisasi pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025 dan 2026.
Ketika ditanya apa saja pembangunan fisik yang telah dilaksanakan menggunakan anggaran Dana Desa 2025–2026, Herman menjawab tegas:
“Tidak ada yang saya terima, jadi bangunan tidak ada.”
Media kemudian menanyakan realisasi pembangunan fisik dari Dana Desa tahun 2023 dan 2024. Herman menjelaskan bahwa pembangunan Balai Adat dibiayai dari anggaran tahun 2023 yang dilaksanakan pada tahun 2024. Ia juga menyampaikan pola pelaksanaan yang diterapkan di desanya:
- Anggaran 2023 → dikerjakan 2024
- Anggaran 2024 → dikerjakan 2025
- Anggaran 2025 → direncanakan dikerjakan 2026
- Anggaran 2026 → direncanakan dikerjakan 2027
Data Penyaluran Berbicara Lain
Berdasarkan data yang diperoleh media, penyaluran Dana Desa untuk Desa Kiap Jaya justru telah masuk secara signifikan:
Tahun Anggaran 2025
- Pagu Anggaran: Rp1.084.834.000
- Total Penyaluran: Rp785.975.120
- Tahap I: Rp650.900.400
- Tahap II: Rp135.074.720
- Status: Dana telah tersalurkan dan diterima pada tahun 2025
Tahun Anggaran 2026
- Pagu Anggaran: Rp373.456.000
- Total Penyaluran: Rp373.456.000 (100%)
- Tahap I: Rp224.073.600
- Tahap II: Rp149.382.400
Pernyataan Lain yang Menimbulkan Tanda Tanya
Ketika media mempertahankan data bahwa anggaran 2026 telah diterima sepenuhnya, Herman kemudian mengubah pernyataannya:
“Ada, cuma 360 juta, karena setiap anggaran Dana Desa turun dipotong 20 persen.”
Pernyataan ini pun memunculkan pertanyaan baru, mengingat data penyaluran menunjukkan dana diterima sebesar pagu yang ditetapkan, bukan terpotong 20 persen. Selain itu, pengakuan bahwa tidak ada pembangunan fisik sementara ratusan juta rupiah telah masuk ke rekening desa menjadi sorotan utama yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait.
Yang Dipertanyakan Masyarakat & Pemerintah
- Ke mana perginya Dana Desa tahun 2025 yang telah tersalurkan sebesar Rp785.975.120 jika tidak ada pembangunan fisik?
- Apakah benar ada pemotongan 20 persen pada penyaluran Dana Desa tahun 2026, dan atas dasar apa pemotongan tersebut dilakukan?
- Bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima namun tidak terealisasi dalam bentuk pembangunan fisik?
- Apakah pola penundaan pelaksanaan anggaran selama satu tahun berurutan dari 2023–2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
WartaNewsTV.com akan terus menelusuri kebenaran fakta ini dan meminta penjelasan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan serta Inspektorat Daerah untuk melakukan verifikasi dan audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Kiap Jaya.
Penulis: H. Waruwu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.