Morotai, WartaNewsTV.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyoroti dua proyek pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025 yang masuk kategori kontrak kritis, dengan total nilai kontrak sekitar Rp3,89 miliar.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pengelolaan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 sampai Oktober 2025.
Dua proyek yang menjadi sorotan BPK yakni Gedung Cytotoxic RSUD Ir. Soekarno dengan nilai kontrak sekitar Rp1,37 miliar dan Gedung Cathlab RSUD Ir. Soekarno sekitar Rp2,52 miliar.
BPK menemukan adanya deviasi antara progres pekerjaan dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Per 31 Oktober 2025, progres pembangunan Gedung Cytotoxic baru mencapai 3,12 persen, sementara progres yang direncanakan sebesar 41,68 persen. Dengan demikian, terdapat deviasi sebesar 38,56 persen.
Sementara itu, pembangunan Gedung Cathlab baru mencapai 31,99 persen dari rencana 55,42 persen, sehingga mengalami deviasi sebesar 23,43 persen.
Selain keterlambatan pekerjaan, BPK menemukan bahwa Show Cause Meeting (SCM) tidak diselenggarakan, meskipun kedua pekerjaan tersebut telah menunjukkan deviasi yang signifikan.
BPK mencatat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya memberikan teguran kepada penyedia.
Untuk Gedung Cytotoxic dan Gedung Cathlab, teguran diberikan pada 6 Oktober 2025.
BPK menilai PPK kurang optimal dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak dan kemajuan pekerjaan.
Kondisi tersebut dinilai berisiko menyebabkan pekerjaan tidak selesai atau tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan apabila kontrak diputus tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulau Morotai agar menginstruksikan Direktur RSUD Ir. Soekarno mengambil langkah penanganan terhadap kontrak kritis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, informasi mengenai deviasi pekerjaan, status kontrak kritis, tidak dilaksanakannya SCM, hingga rekomendasi penanganan dalam pemberitaan ini bersumber dari LHP BPK Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, bukan merupakan hasil penilaian media.
Penulis: Habib Inga



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.