ROKAN HULU, WARTANEWSTV.COM — Tata kelola pengadaan bahan pangan pada Dapur SPPG/Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya perbedaan harga antara sejumlah bahan pangan yang tercantum dalam nota pengadaan dengan harga yang ditemukan di tingkat pedagang lokal.
Informasi tersebut diperoleh WartaNewsTV.com dari salah satu pihak yang disebut sebagai PIC dalam pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan informasi awal tersebut, sebagian bahan pangan disebut didatangkan dari luar daerah, termasuk Pekanbaru, meskipun terdapat pedagang dan pemasok bahan pangan di wilayah Tambusai Utara.
Temuan tersebut kemudian ditelusuri secara terbatas oleh jurnalis WartaNewsTV.com dengan membandingkan sejumlah harga bahan pangan yang disebut tercantum dalam nota dengan harga yang diperoleh dari pedagang lokal.
Perlu ditegaskan, perbedaan harga antara nota pengadaan dan harga pasar tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau mark-up. Perbedaan harga dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti kualitas barang, ukuran, biaya transportasi, volume pembelian, distribusi, serta mekanisme pengadaan. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan dokumen dan audit oleh pihak yang berwenang.
TIGA KOMODITAS YANG MENJADI SOROTAN
Berdasarkan data yang diperoleh WartaNewsTV.com, terdapat sedikitnya tiga komoditas yang menunjukkan perbedaan harga sebagai berikut:
1. Telur ayam
Harga yang disebut diperoleh dari pedagang lokal: Rp1.800 per butir
Harga yang tercantum dalam nota: Rp2.500 per butir
Perbedaan: Rp700 per butir
2. Tahu
Harga yang disebut diperoleh dari pedagang lokal: Rp1.000 per buah
Harga yang tercantum dalam nota: Rp1.200 per buah
Perbedaan: Rp200 per buah
3. Timun
Harga yang disebut diperoleh dari pedagang lokal: Rp10.000 per kilogram
Harga yang tercantum dalam nota: Rp15.000 per kilogram
Perbedaan: Rp5.000 per kilogram
Data tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut dengan mencocokkan nota asli, spesifikasi barang, volume pembelian, pemasok, ongkos distribusi, serta periode transaksi.
SIMULASI SELISIH HARGA
Dapur MBG Payung Sekaki disebut melayani sekitar 2.384 penerima manfaat.
Apabila angka tersebut digunakan sebagai dasar simulasi dan seluruh penerima mendapatkan komoditas dengan jumlah yang diasumsikan sama, maka perbedaan harga tiga komoditas tersebut dapat dihitung sebagai berikut:
– Telur: 2.384 × Rp700 = Rp1.668.800
– Tahu: 2.384 × Rp200 = Rp476.800
– Timun: 119 kg × Rp5.000 = Rp595.000
Sehingga total selisih berdasarkan tiga komoditas tersebut mencapai sekitar:
Rp2.740.600 PER HARI
Apabila kegiatan memasak berlangsung selama 25 hari dalam satu bulan, maka secara matematis:
Rp2.740.600 × 25 = Rp68.515.000 PER BULAN
Angka Rp68,515 juta tersebut merupakan simulasi selisih harga berdasarkan data dan asumsi yang diperoleh, bukan pernyataan bahwa telah terjadi kerugian negara. Status kerugian negara, apabila memang ada, hanya dapat ditetapkan melalui proses pemeriksaan atau audit sesuai kewenangan lembaga terkait.
PERTANYAAN BESAR: MENGAPA TIDAK MEMBERDAYAKAN PEMASOK LOKAL?
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai perbedaan harga.
Jika benar terdapat bahan pangan yang tersedia di wilayah Tambusai Utara tetapi pengadaannya dilakukan dari luar daerah dengan harga lebih tinggi, maka kondisi tersebut layak mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Program MBG tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan makanan penerima manfaat, tetapi juga menyangkut tata kelola anggaran, kualitas bahan pangan, efisiensi pengadaan, serta dampak ekonomi terhadap masyarakat sekitar.
Pemberdayaan pelaku usaha lokal juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program, sepanjang memenuhi standar kualitas, keamanan pangan, kapasitas pasokan, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
Atas munculnya dugaan perbedaan harga tersebut, WartaNewsTV.com mendorong pihak terkait untuk membuka informasi secara proporsional dan dapat diverifikasi, khususnya mengenai:
1. Asal pemasok bahan pangan SPPG Payung Sekaki.
2. Dasar penetapan harga masing-masing komoditas.
3. Nota pembelian dan bukti pembayaran.
4. Spesifikasi serta kualitas barang yang dibeli.
5. Volume pembelian setiap komoditas.
6. Biaya transportasi dan distribusi apabila bahan didatangkan dari luar daerah.
7. Mekanisme pemilihan pemasok.
8. Pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran.
Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi berupa dugaan, tetapi memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diuji.
WartaNewsTV.com juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) serta instansi pengawas yang berwenang untuk melakukan verifikasi apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan.
Audit diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa anggaran program publik digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai ketentuan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum dapat ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan yang dapat menerangkan perbedaan harga tersebut secara wajar, informasi tersebut juga patut disampaikan kepada publik.
Hingga berita ini disusun, Kepala SPPG Payung Sekaki berinisial DYP belum memberikan keterangan atau konfirmasi kepada WartaNewsTV.com mengenai dugaan perbedaan harga tersebut.
WartaNewsTV.com tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan informasi tambahan dari pengelola SPPG Payung Sekaki, BGN, pemasok, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan informasi dan data yang diterima serta penelusuran harga secara terbatas. WartaNewsTV.com berkomitmen melakukan pendalaman dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan, praduga tak bersalah, verifikasi, dan kepentingan publik.
Penulis:Dirtianus Harefa



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.