PADANGSIDIMPUAN — 23 Oktober 2026
wartanewstv.com
Muncul dugaan serius di tengah masyarakat korban bencana banjir bandang Kota Padangsidimpuan. Warga menduga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padangsidimpuan melalui jajaran kepala desa di wilayah terdampak telah membagikan surat pernyataan yang meminta warga mengakui secara tertulis bahwa rumah mereka rusak berat dan berada di kawasan zona merah. Surat yang diduga disebarkan sejak awal tahun 2026 ini memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat.
DUGAAN: ALUR PENYEBARAN SURAT DARI BPBD HINGGA KE WARGA
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari beberapa desa, dugaan alur penyebaran dokumen tersebut berjalan sebagai berikut:
BPBD Kota Padangsidimpuan ➔ Camat ➔ Kepala Desa ➔ Warga
Warga menduga surat tersebut tidak disampaikan langsung oleh petugas BPBD, melainkan diserahkan kepada kepala desa untuk kemudian dibagikan dan diminta penandatanganannya kepada warga. Di beberapa desa, warga menyebutkan bahwa surat disampaikan oleh perangkat desa dengan penjelasan yang terbatas.

ISI SURAT YANG DIPERDEBATKAN
Dalam surat pernyataan yang beredar, warga diminta menyatakan:
✅ Rumah dalam keadaan rusak berat/hilang akibat bencana tahun 2025
✅ Lokasi ditetapkan pihak berwenang sebagai daerah rawan bencana / tidak layak huni
✅ Bersedia direlokasi ke kawasan Huntap yang telah ditetapkan
✅ Berjanji tidak akan membangun kembali di lokasi asal
Yang menjadi keberatan warga: semua pernyataan ini ditulis seolah fakta sudah pasti, padahal warga merasa tidak pernah melihat salinan keputusan penetapan zona merah maupun berita acara penilaian kerusakan yang ditandatangani oleh tim teknis.
DUGAAN YANG MENGUAT DI MASYARAKAT
Tabel
No Dugaan Masyarakat
1 Penilaian kerusakan seolah menjadi tanggung jawab warga, bukan petugas. Tidak ada kolom tanda tangan tim penilai, hanya pernyataan warga sendiri.
2 Dua bencana digabung tanpa penjelasan. Surat hanya menyebut “tahun 2025”, tidak memisahkan Maret dan November. Diduga ini bagian dari upaya menyatukan data sehingga kategori ringan dan sedang hilang.
3 Zona merah disebut sudah ditetapkan, tapi dokumennya tidak pernah ditunjukkan. Warga diminta menyetujui sesuatu yang belum pernah mereka lihat dasarnya.
4 Relokasi seolah menjadi syarat mutlak. Warga diminta sekaligus menyetujui pindah dan tidak kembali, padahal belum tentu semua rumah memang harus direlokasi.
5 Tekanan tersirat. Warga menduga ada pesan bahwa jika tidak menandatangani, proses bantuan akan terhambat. Banyak warga merasa tidak punya pilihan lain selain menandatangani.
TANGGAPAN WARGA
Elvi, warga Desa Hutalombang, menyampaikan:
“Kepala desa datang membawa surat ini dan meminta kami tanda tangan. Ketika kami tanya mana laporan penilaian dari petugas, katanya ini sudah disepakati di tingkat kota. Kami bingung — apakah kami yang menilai rumah kami, atau petugas yang datang memeriksa? Jika kami tidak tanda tangan, dikhawatirkan nama kami dicoret dari daftar bantuan.”
Seorang warga dari kawasan Melati Seberang Sidangkal menambahkan:
“Rumah saya masih berdiri, dindingnya masih utuh. Tapi di surat ini saya diminta menyatakan rusak berat. Rasanya aneh — saya harus berbohong supaya dianggap berhak dibantu. Ini bukan keadilan, ini memaksakan keadaan.”
TANGGAPAN AKTIVIS KEMANUSIAAN
Rahmat, aktivis kemanusiaan yang memantau proses pendataan di lapangan, menegaskan:
“Penilaian kerusakan rumah adalah pekerjaan teknis. Harus ada tim yang datang, memeriksa, memotret, membuat berita acara, dan menandatanganinya. Jika yang diminta tanda tangan justru warga sendiri, maka proses teknis itu dihilangkan dan digantikan dengan pernyataan yang bisa saja dipengaruhi kebutuhan warga akan bantuan. Jika warga menolak tanda tangan, apakah mereka dihukum dengan tidak mendapat bantuan? Jika ya, maka ini bukan proses bantuan, ini pemaksaan kehendak.”
LEMBAGA AN-PP MENDESAK KPK RI TURUN TANGAN
Willy Ritonga, Ketua Umum Lembaga Aliansi Nasional Pemantau Pemerintah (AN-PP), menyampaikan pernyataan tegasnya:
“Surat pernyataan ini memunculkan pola yang sangat mencurigakan. Mulai dari hilangnya kategori rusak ringan dan sedang dari data BNPB, dugaan penggabungan dua bencana yang terpisah, hingga sekarang — warga diminta menyatakan sendiri bahwa rumahnya rusak berat dan berada di zona merah. Seolah-olah dokumen ini disiapkan untuk menutupi ketidakcocokan data yang ada sebelumnya.
Oleh karena itu, Lembaga AN-PP bersama masyarakat korban bencana secara resmi mendesak KPK RI untuk segera memeriksa:
✅ Siapa yang menyusun format surat ini dan atas dasar surat instruksi nomor berapa surat ini disebarkan ke desa-desa melalui kepala desa?
✅ Apakah penandatanganan surat ini menjadi syarat tersirat untuk mendapatkan bantuan? Jika ya, dasar hukumnya di mana?
✅ Mengapa warga diminta menyatakan fakta yang seharusnya dibuktikan oleh tim teknis pemerintah?
✅ Apakah ada warga yang menolak menandatangani dan akibatnya tidak masuk dalam daftar penerima bantuan?
Warga berhak menerima bantuan berdasarkan kebenaran di lapangan, bukan berdasarkan pernyataan yang diminta ditandatangani di atas kertas. Jika ada yang disembunyikan di balik surat ini, harus segera dibuka secara transparan kepada seluruh masyarakat.”*
— Willy Ritonga, Ketua Umum Lembaga AN-PP
Penulis Lesmanan Halawa



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.