Nias Selatan, Wartanewstv.com — Polemik pemberitaan dugaan persoalan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SDN 071222 Balohili Mola, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi sorotan. EkaDarman Sah P Buulolo diminta memperjelas sumber informasi yang menyebut pemberitaan tersebut sebagai berita hoaks.

Dalam pernyataan terbarunya kepada redaksi Wartanewstv.com, Eka menegaskan bahwa sebutan hoaks itu bukan kesimpulan pribadinya, melainkan informasi yang menurutnya berasal dari seorang guru di SDN Balohili Mola.

“Kren mantap pak… Coba baca pak kalimat saya… Apakah kalimat itu memang kalimat saya sendiri… Di sana saya hanya mau menyampaikan informasi bahwa itu berita hoaks… Kata dari seorang guru di Balohili Mola…. Bukan saya katakan secara langsung itu hoaks… Coba di baca baik baik pak,” demikian pernyataan Eka.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara jelas: siapa guru yang dimaksud, apa sebenarnya keterangan yang disampaikan, dan apa dasar guru tersebut menyebut pemberitaan itu sebagai hoaks?

Konfirmasi Terakhir Belum Mendapat Jawaban

Untuk memperjelas persoalan tersebut, awak media kembali meminta Eka menyebutkan sumber informasi yang dimaksud dan menunjukkan bukti pendukungnya.

Redaksi menegaskan bahwa klarifikasi ini penting agar tidak muncul kesalahpahaman atau tuduhan yang dapat merugikan guru di sekolah tersebut. Identitas seseorang tidak boleh dikaitkan dengan pernyataan tertentu tanpa konfirmasi dan bukti yang memadai.

Namun, hingga rilis ini disusun, pesan konfirmasi terakhir yang dikirimkan kepada Eka hanya terlihat telah dibaca, tetapi belum mendapat jawaban.

Redaksi tidak menganggap sikap tersebut sebagai pengakuan atas tuduhan apa pun. Eka tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan, termasuk mengklarifikasi apakah informasi itu benar berasal dari seorang guru dan dalam konteks apa pernyataan tersebut disampaikan.

Redaksi Tegaskan Tidak Memvonis Kepala Sekolah

Pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan persoalan pengelolaan dana BOSP di SDN 071222 Balohili Mola bukanlah vonis bahwa kepala sekolah atau pihak lain telah melakukan tindak pidana korupsi.

Redaksi Wartanewstv.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang diberitakan harus diverifikasi melalui dokumen, data yang relevan, klarifikasi pihak terkait, serta pemeriksaan instansi berwenang.

Sebaliknya, apabila ada pihak yang menyatakan pemberitaan tersebut hoaks, dasar bantahan itu juga perlu diperjelas agar dapat diperiksa secara objektif.

Redaksi membuka ruang bagi Eka, guru yang dimaksud, kepala sekolah, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan bukti yang relevan.

Jangan Sampai Guru Menjadi Korban Kesalahpahaman

Persoalan ini bukan tentang menekan seseorang agar mengakui kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap pernyataan memiliki sumber yang jelas dan tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar.

Karena itu, redaksi meminta Eka memperjelas siapa guru yang dimaksud serta menunjukkan dasar informasi yang disampaikannya. Langkah tersebut diperlukan agar tidak ada guru yang dirugikan akibat penyebutan nama atau profesi tanpa verifikasi.

Hingga kini, pertanyaan redaksi masih menunggu jawaban: siapa guru yang dimaksud Eka, apa pernyataan sebenarnya, dan apa bukti yang mendasari penyebutan berita tersebut sebagai hoaks?

Wartanewstv.com akan terus mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan profesionalisme jurnalistik dalam menelusuri persoalan ini.

Penulis: Juli Berkat Bate’e