Gunungsitoli- Warta News TV. Com, Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Nias Utara kembali menjadi sorotan. Dugaan tidak transparannya pengelolaan dana BOS Reguler SMAN 1 Alasa Tahun Anggaran 2025 senilai total Rp1,7 Miliar mencuat dan memicu kecurigaan publik.

Ironisnya, upaya konfirmasi jurnalis untuk mendapatkan kejelasan justru berujung kebuntuan. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Sumatera Utara, Augustinus Halawa, http://S.Pd., M.M., dan Kepala SMAN 1 Alasa, Kristiani Hulu, http://S.Pd., kompak memilih bungkam hingga Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan data pelaporan BOS yang dihimpun redaksi, sekolah dengan 872 siswa ini mengelola dana fantastis:

– *Tahap I (22 Januari 2025): Rp842.795.300* – Dominan untuk honor Rp215,8 Juta, pemeliharaan sarpras Rp157,1 Juta, dan administrasi Rp146,3 Juta.
– *Tahap II (08 Agustus 2025): Rp887.448.700* – Lonjakan aneh terjadi pada pos perpustakaan Rp127,9 Juta dan alat multimedia Rp98,8 Juta.

Kecurigaan publik semakin menguat. Tim investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengiriman barang secara masif dan mendadak ke sekolah pada 20 November sekitar pukul 10.39 WIB. Publik bertanya-tanya, apakah ini realisasi program yang terlambat atau upaya panik menutupi administrasi setelah disorot?

Persoalan ini bukan hal baru. Dua Anggota DPRD Sumut, Thomas Dachi dan Berkat Laoli, telah mengkritik keras gaya kepemimpinan Kepsek Kristiani Hulu terkait minimnya transparansi. Catatan buruk pengelolaan dana BOS di sekolah ini juga sempat mencuat di TA 2023 dan TA 2024.

Lambatnya pengawasan dari Cabdis Wil VIII memicu spekulasi liar di masyarakat adanya dugaan pembiaran dan praktik ‘backup’.

Konfirmasi Resmi Tak Digubris, Abaikan UU KIP.

Demi asas keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan http://WartaNewsTV.com telah melayangkan surat konfirmasi resmi terkait pengawasan fisik, evaluasi anggaran, tanggapan atas kritik DPRD, dan kejelasan pengadaan via SIPLah.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kedua pejabat tersebut tidak memberikan hak jawab. Sikap tertutup ini dinilai mencederai komitmen UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan, termasuk kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab.

Tim Liputan Welman K.zai – Korlip Kepulauan Nias)