Nias Selatan, Wartanewstv.com — Pemberitaan terkait dugaan persoalan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SDN 071222 Balohili Mola, Kabupaten Nias Selatan, menuai tanggapan dari seorang pengguna Facebook bernama EkaDarman Sah P Buulolo. Pernyataannya di media sosial tersebut kemudian menjadi perhatian redaksi Wartanewstv.com.
Pada Kamis (22/10/2026), Eka memberikan komentar terhadap pemberitaan berjudul “Kepala Sekolah SDN 071222 Balohili Mola Bungkam Saat Dikonfirmasi Bukti Fisik Dana BOS, Ada Apa?”
Sebelumnya, ia juga menanggapi berita berjudul “Bongkar Dugaan Korupsi BOSP Rp950 Juta di SDN Balohili Mola, Kepsek Diduga Markup 65 Siswa.”
Dalam percakapan melalui WhatsApp dengan Agustinus Zebua, Eka menyampaikan bahwa informasi tersebut menurut pengakuan guru di sekolah dan kepala sekolah hanya merupakan berita hoaks. Ia juga meminta agar pihak media turun langsung ke lapangan dan menyatakan kesediaannya untuk ikut menelusuri persoalan tersebut apabila tersedia bukti.
Eka turut menjelaskan bahwa sekolah itu berada di lingkungan tempat tinggalnya dan kepala sekolah yang diberitakan merupakan keluarganya.
Menanggapi komentar tersebut, redaksi Wartanewstv.com menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan tidak dimaksudkan untuk memvonis seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi mengenai dugaan penyimpangan dana BOSP merupakan persoalan yang perlu diuji melalui dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Karena itu, penilaian mengenai benar atau tidaknya dugaan penyimpangan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak, baik dari pihak yang melaporkan maupun pihak yang membantah.
Untuk memperoleh kejelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media Wartanewstv.com menghubungi Eka melalui WhatsApp pada Kamis malam (22/10/2026), sekitar pukul 21.21 WIB.
Dalam konfirmasi tersebut, awak media mempertanyakan dasar Eka menyebut informasi yang diberitakan sebagai hoaks, kapasitasnya dalam memberikan keterangan mengenai sekolah tersebut, serta sejauh mana ia mengetahui pengelolaan dana BOSP yang menjadi pokok pemberitaan.
Awak media juga meminta penjelasan apakah Eka memiliki data atau bukti yang dapat mendukung pernyataannya mengenai kebenaran informasi tersebut.
Menanggapi pertanyaan itu, Eka menjawab, “Jadi begini bang kapan anda ketemu… Jangan banyak cerita.”
Awak media kemudian menjelaskan bahwa komunikasi tersebut merupakan bagian dari proses konfirmasi jurnalistik untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan berita, bukan membahas rencana pertemuan.
Eka selanjutnya menyatakan bahwa dirinya tidak alergi terhadap pemberitaan Wartanewstv.com. Ia menjelaskan bahwa yang diharapkannya adalah agar wartawan datang langsung ke lokasi.
Ia juga menegaskan bahwa komentarnya di Facebook dimaksudkan untuk memastikan informasi dan meminta tanggapan dari pihak yang disebutnya dalam percakapan, bukan untuk secara umum menyatakan seluruh pemberitaan sebagai hoaks.
Dalam percakapan lanjutan, Eka menyampaikan agar tim tindak pidana korupsi (Tipikor) turun langsung ke lokasi supaya persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Ia menyebut keinginannya adalah mengetahui kebenaran, bukan menantang tim Tipikor.
Percakapan itu berakhir dengan pernyataan Eka, “Bapak Saja yang tidak paham, Katanya datang saja ke lokasi…. Hadehhh… Capek kita pak”.
Redaksi menilai, perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang wajar. Namun, apabila suatu informasi dinyatakan hoaks atau palsu, dasar pernyataan tersebut patut dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Permintaan agar wartawan turun ke lapangan tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai dasar bantahan terhadap informasi yang telah dipublikasikan. Sebaliknya, redaksi juga berkewajiban melakukan verifikasi lapangan, memeriksa dokumen pendukung, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
Dalam perkara ini, redaksi menegaskan bahwa dugaan terkait dana BOSP SDN 071222 Balohili Mola harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap kepala sekolah yang belum memberikan jawaban atas konfirmasi media, sebagaimana diberitakan sebelumnya, juga tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran.
Redaksi tetap membuka ruang bagi kepala sekolah, pihak sekolah, Eka, maupun pihak lain yang memiliki data relevan untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan bukti yang dapat diverifikasi.
Wartanewstv.com akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Juli Berkat Bate’e



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.