Nias Selatan, Wartanewstv.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 071222 Balohili Mola, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi sorotan. Kepala sekolah berinisial TH disebut belum memberikan tanggapan saat awak media meminta konfirmasi lanjutan terkait bukti fisik dan dokumen pendukung penggunaan anggaran sekolah.

Pada Rabu (21/10/2026), awak media berupaya meminta penjelasan kepada pihak sekolah mengenai sejumlah hal yang sebelumnya telah dipertanyakan, mulai dari keakuratan data pokok pendidikan (Dapodik), alokasi anggaran untuk guru honorer, hingga belanja sarana dan prasarana.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp tersebut belum mendapat tanggapan dari kepala sekolah.

Awak media meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kesesuaian data jumlah siswa dengan kondisi faktual di sekolah, khususnya pada periode anggaran 2021 hingga 2023. Pertanyaan ini muncul setelah terdapat informasi bahwa pembenahan data Dapodik dilakukan pada 2024.

Selain itu, persentase alokasi anggaran untuk pembayaran guru honorer juga menjadi perhatian. Berdasarkan data awal yang dihimpun awak media, alokasi tersebut disebut sebesar 50 persen pada 2021–2022, 40 persen pada 2023–2024, dan 20 persen pada 2025–2026.

Angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen perencanaan dan realisasi anggaran. Perubahan persentase alokasi tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan maupun pemotongan honor guru.

Awak media juga mempertanyakan realisasi belanja sarana dan prasarana, termasuk kesesuaian antara anggaran yang direncanakan, bukti transaksi, inventaris aset, dan kondisi fisik fasilitas sekolah.

Hingga kini, sejumlah pertanyaan tersebut masih menunggu penjelasan dari pihak sekolah.

Informasi lain yang disampaikan kepada awak media menyebutkan bahwa kepala sekolah tersebut pernah dilaporkan oleh orang tua murid kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Polres Nias Selatan pada 2024, terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOSP dan dugaan penggelembungan jumlah siswa hingga sekitar 100 orang.

Awak media menyatakan memiliki bukti pengaduan tersebut. Meski demikian, status laporan dan tindak lanjut penanganannya masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.

Perlu ditegaskan bahwa laporan pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan pelanggaran. Kepastian mengenai dugaan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi pihak berwenang.

Pengelolaan anggaran pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dan Inspektorat diharapkan melakukan penelaahan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi yang memadai.

Awak media juga tetap membuka ruang bagi Kepala SDN 071222 Balohili Mola untuk memberikan klarifikasi mengenai pertanyaan yang diajukan, termasuk menjelaskan data anggaran dan dokumen pendukung yang relevan.

Sikap belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi penyimpangan. Namun, penjelasan dari pihak sekolah diperlukan agar informasi yang beredar dapat diperiksa secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan dari pihak kepala sekolah. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Bersambung…

Penulis: Juli Berkat Bate’e