MUARO JAMBI, WartaNewsTV.com – Dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2025–2027 PT Brahma Bina Bakti (BBB) di Suko Awin Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan setelah ditemukan lembar pengesahan yang, berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh WartaNewsTV.com, tidak memuat tanda tangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status pencatatan dan pengesahan dokumen PKB yang menjadi salah satu acuan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

Dalam salinan dokumen PKB 2025–2027 yang diterima redaksi, pada BAB XII Pasal 60 tentang Lembar Pengesahan disebutkan bahwa pengesahan dilakukan dengan melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Namun, pada lembar pengesahan yang tercantum dalam dokumen tersebut, hanya terlihat tanda tangan pihak pengusaha dan tujuh perwakilan organisasi pekerja. Sementara itu, tanda tangan maupun stempel pejabat Disnakertrans Provinsi Jambi tidak terlihat pada lembar yang diperiksa redaksi.

Meski demikian, kondisi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa PKB dimaksud tidak sah secara hukum. Status pencatatan dan pengesahannya masih perlu dikonfirmasi kepada Disnakertrans Provinsi Jambi sebagai instansi yang berwenang.

Hak Pekerja dan Kepastian Hukum Dipertanyakan

Perjanjian Kerja Bersama merupakan instrumen penting dalam mengatur hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Di dalamnya dapat diatur berbagai ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, termasuk syarat kerja, pengupahan, waktu kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Oleh karena itu, kejelasan mengenai status administratif dan hukum PKB menjadi penting untuk memastikan adanya kepastian bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.

Ketentuan mengenai pembuatan dan pendaftaran PKB diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014.

Untuk memastikan penerapan ketentuan tersebut dalam kasus ini, diperlukan keterangan resmi dari Disnakertrans Provinsi Jambi mengenai status pendaftaran, nomor pencatatan, serta kelengkapan administrasi PKB PT BBB periode 2025–2027.

Redaksi Telah Mengirimkan Konfirmasi kepada Pihak Terkait

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi WartaNewsTV.com telah berupaya meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada pengurus serikat pekerja dan pihak manajemen PT Brahma Bina Bakti (BBB).

Konfirmasi tersebut disampaikan untuk memperoleh penjelasan mengenai status pengesahan PKB periode 2025–2027, termasuk ada atau tidaknya dokumen pencatatan maupun pengesahan dari Disnakertrans Provinsi Jambi.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima balasan atau tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.

Dengan demikian, belum adanya tanggapan dari pihak-pihak terkait tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas dugaan yang diberitakan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi perusahaan maupun perwakilan pekerja untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak yang Tercantum dalam Dokumen

Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh redaksi, nama-nama yang tercantum dalam lembar pengesahan meliputi:

Pihak Pengusaha:

1. Johnny Kurniawan – Direktur Utama PT BBB.
2. Wahidin Nainggolan – EM PT BBB-Sawit.
3. Yogaswara – Asisten Mill Manager PT BBB-Mill.
4. Timbul Simbolon – EM PT BBB-Karet.

Pihak Pekerja:

1. Rois Simangunsong – Ketua IPB3 PT BBB.
2. Rikal Hs – Ketua IPB3 PT BBB-Karet.
3. Sixteen M. Sinuhaji – Ketua PUK FSPPP-SPSI Mill.
4. Yusman – Ketua PUK FSPPP-SPSI Karet.
5. Edi Sujana – Ketua PK FSB Nikeuba KSBSI Sawit.
6. Rapiwan Gultom – Ketua PK FSB Nikeuba KSBSI Karet.
7. Zakaria – Ketua PK FSB Nikeuba KSBSI Pemayung.

Pencantuman nama-nama tersebut semata-mata merujuk pada informasi yang terlihat dalam salinan dokumen yang diterima redaksi dan bukan merupakan pernyataan bahwa pihak-pihak tersebut melakukan pelanggaran.

Menunggu Penjelasan Resmi Disnakertrans Jambi

Untuk memperoleh kepastian mengenai persoalan ini, redaksi memandang perlu adanya penjelasan dari Disnakertrans Provinsi Jambi mengenai status administrasi PKB PT BBB periode 2025–2027.

Klarifikasi tersebut penting agar persoalan tidak hanya didasarkan pada tampilan lembar pengesahan, tetapi juga mempertimbangkan kemungkinan adanya dokumen pencatatan atau administrasi lain yang relevan.

WartaNewsTV.com akan terus membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan, melengkapi informasi, serta menyampaikan hak jawab sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik.

Foto: Salinan dokumen PKB PT BBB periode 2025–2027, halaman 29, bagian lembar pengesahan. Dokumen diperoleh redaksi WartaNewsTV.com.

Penulis: Agus Marihot Zega