PEKANBARU, WARTANEWSTV.com – Perkara dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menjadi perhatian setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan menuntut Armaita, S.P., seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta.
Tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis (22/10/2026) tersebut mendapat tanggapan dari tim penasihat hukum terdakwa. Mereka menilai tuntutan itu belum mencerminkan fakta-fakta persidangan yang menurut mereka menunjukkan bahwa Armaita tidak terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi sebagaimana yang didakwakan.
Penasihat hukum Armaita, Syamsul Harifin, S.H., menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menguraikan berbagai hal yang dinilai meringankan terdakwa dalam nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada pekan berikutnya.
Menurut Syamsul, selama proses persidangan, pihaknya menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa kliennya menikmati uang hasil penyelewengan pupuk bersubsidi. Ia juga membantah sejumlah hal yang berkaitan dengan kepemilikan gudang dan dugaan penerimaan laptop sebagaimana disebutkan dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan fakta-fakta yang kami cermati selama persidangan, kami menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan secara mendalam oleh majelis hakim. Klien kami tidak menikmati uang hasil penyelewengan, tidak memiliki gudang, dan tidak menerima pemberian laptop sebagaimana yang dipersoalkan dalam dakwaan,” ujar Syamsul.
Ia berpendapat bahwa peran Armaita sebagai penyuluh pertanian perlu dinilai berdasarkan tugas, kewenangan, serta bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, persoalan dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi juga perlu ditelaah secara menyeluruh agar pertanggungjawaban pidana tidak dibebankan tanpa pembuktian yang memadai.
Meski demikian, penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta hukum dalam persidangan.
Rekam Jejak Pengabdian di Sektor Pertanian
Di luar proses hukum yang sedang dihadapinya, Armaita dikenal oleh pihak keluarga sebagai sosok yang telah lama berkecimpung dalam pendampingan petani di Kabupaten Pelalawan.
Selama menjalankan tugas sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan, ia disebut turut mendampingi masyarakat dalam kegiatan pertanian dan mendukung upaya peningkatan produktivitas sektor pertanian daerah.
Pihak keluarga juga menyebut Armaita pernah menerima sejumlah piagam penghargaan di tingkat kabupaten hingga provinsi atas kiprahnya di bidang pertanian.
Rekam jejak tersebut menjadi salah satu hal yang diharapkan keluarga dapat dipertimbangkan dalam menilai latar belakang terdakwa. Namun, penghargaan dan pengabdian seseorang tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang sedang diperiksa.
Bagi keluarga, proses hukum yang kini dijalani Armaita menjadi persoalan yang berat. Mereka berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat dinilai secara objektif, tanpa mengabaikan hak terdakwa untuk memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Keluarga Minta Penanganan Perkara Dievaluasi Secara Objektif
Amri Koto, adik kandung Armaita yang juga aktif dalam kegiatan lingkungan hidup dan antikorupsi di Riau, turut menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan jaksa.
Ia menilai tuntutan tersebut perlu dikaji secara cermat dengan memperhatikan bukti-bukti yang muncul selama persidangan, termasuk mengenai peran terdakwa dalam mekanisme distribusi pupuk bersubsidi.
“Sebagai keluarga, kami sangat berharap perkara ini diperiksa secara objektif. Kami meminta agar seluruh fakta persidangan benar-benar dipertimbangkan sehingga keputusan yang diambil nantinya sesuai dengan hukum dan rasa keadilan,” ujar Amri.
Ia juga menyoroti pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memiliki peran dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi. Menurutnya, apabila ditemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan pihak lain, hal tersebut perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Amri berharap penegakan hukum dalam perkara ini dapat berjalan secara transparan dan tidak mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak keluarga. Penentuan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Pledoi Menjadi Tahapan Penting bagi Terdakwa
Setelah pembacaan tuntutan, tahapan berikutnya yang menjadi perhatian adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Melalui pledoi tersebut, pihak Armaita memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi hukum, menanggapi tuntutan jaksa, serta menguraikan fakta-fakta persidangan yang menurut mereka relevan bagi penilaian majelis hakim.
Tim penasihat hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru mempertimbangkan seluruh aspek perkara, mulai dari alat bukti, keterangan saksi, peran terdakwa, hingga unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Syamsul Harifin menyatakan pihaknya akan meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak apabila berdasarkan hasil pemeriksaan perkara unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa dan menilai perkara ini secara independen, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Kami akan menyampaikan seluruh argumentasi pembelaan melalui pledoi,” tegasnya.
Putusan akhir nantinya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan tuntutan JPU, nota pembelaan terdakwa, serta keseluruhan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Menanti Putusan yang Berlandaskan Fakta Hukum
Perkara Armaita menjadi perhatian karena menyangkut penegakan hukum di sektor pupuk bersubsidi, yang memiliki peran penting dalam menunjang keberlangsungan usaha pertanian dan kehidupan para petani.
Penanganan perkara semacam ini menuntut pembuktian yang cermat terhadap setiap pihak yang diduga terlibat, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di satu sisi, pemberantasan korupsi merupakan kepentingan publik yang harus ditegakkan. Di sisi lain, setiap terdakwa berhak memperoleh proses peradilan yang adil, termasuk kesempatan untuk membela diri dan menguji seluruh bukti yang diajukan di persidangan.
Kini, perhatian tertuju pada agenda pledoi dan tahapan persidangan berikutnya. Publik menantikan putusan yang didasarkan pada fakta hukum, bukan semata-mata penilaian terhadap latar belakang maupun tekanan opini di luar ruang sidang.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan.
(Redaksi)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.