PADANGSIDIMPUAN, wartaneswtv.com
— 22 Oktober 2026
Ratusan warga korban bencana banjir bandang 2025 di Kota Padangsidimpuan secara tegas menolak penetapan zona merah dan status kerusakan rumah yang dinyatakan seluruhnya sebagai rusak berat. Di mata warga, banyak rumah yang ditetapkan rusak berat faktanya masih berdiri kokoh. Penetapan ini diduga memunculkan praktik-praktik yang tidak sesuai kondisi di lapangan, sekaligus memicu dugaan manipulasi data demi keuntungan tertentu.

– DUA PENETAPAN YANG DITOLAK WARGA

– Penolakan Zona Merah

Warga menegaskan menolak penetapan zona merah yang menurut mereka dilakukan tanpa sosialisasi memadai dan verifikasi langsung ke lokasi. Banyak warga merasa wilayah tempat tinggal mereka dinyatakan berbahaya tanpa penjelasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

– Dugaan Semua Dinyatakan Rusak Berat — Padahal Rumah Masih Berdiri

Yang paling mengundang tanda tanya besar adalah keputusan yang menetapkan hampir seluruh rumah terdampak dalam kategori rusak berat. Padahal di lapangan, banyak bangunan yang masih utuh dan dapat ditempati.

“Lihat saja di kawasan Melati Seberang Sidangkal. Rumah-rumahnya masih berdiri kokoh, atapnya masih utuh, dindingnya tidak runtuh. Tapi di atas kertas semuanya tertulis rusak berat. Bagaimana mungkin kerusakan yang nyata bisa berbeda jauh dengan apa yang tertulis di dokumen?” — ungkap warga yang meminta tidak disebutkan namanya.

DUGAAN: SURAT PERNYATAAN YANG TIDAK SESUAI FAKTA

Elvi, warga Desa Hutalombang, menyampaikan dugaan yang semakin menguat di tengah masyarakat:

“Kami menduga kuat ada arahan atau tekanan sehingga warga yang rumahnya sebenarnya hanya rusak ringan atau sedang diminta membuat surat pernyataan bahwa rumah mereka rusak berat. Padahal faktanya di depan mata, rumah itu masih berdiri. Jika ini dilakukan agar semua masuk dalam daftar bantuan Huntap, maka itu bukan solusi yang benar. Itu pemalsuan data yang merugikan proses penanganan bencana secara keseluruhan.”

“Jika satu orang berbohong tentang kerusakannya, itu masalah pribadi. Tapi jika ratusan orang diminta menandatangani pernyataan yang tidak sesuai fakta, lalu siapa yang diuntungkan dari perubahan status kerusakan tersebut? Mengapa status ringan dan sedang dianggap tidak cukup layak dibantu, kecuali diubah menjadi rusak berat?”

AKTIVIS KEMANUSIAAN: INI MENYIMPANG DARI TUJUAN PENANGANAN BENCANA

Rahmat, aktivis kemanusiaan yang turut memantau proses pendataan di lapangan, menyampaikan keprihatinannya:

“Tujuan pendataan adalah memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan. Jika data sengaja diubah agar memenuhi syarat kategori tertentu, maka sistem penyaluran bantuan yang sebenarnya bermasalah — bukan warganya. Warga seharusnya tidak dipaksa berbohong agar mendapatkan haknya sendiri. Itu bukan keadilan, itu memaksakan keadaan agar terlihat rapi di laporan, padahal di lapangan kerusakannya nyata namun tidak terakui apa adanya.”

LEMBAGA AN-PP MENDESAK KPK RI SEGERA TURUN TANGAN

Willy Ritonga, Ketua Umum Lembaga Aliansi Nasional Pemantau Pemerintah (AN-PP), menyampaikan pernyataan tegasnya:

“Dugaan yang berkembang di masyarakat ini sangat serius. Ada indikasi adanya manipulasi data kerusakan rumah yang dilakukan secara terstruktur. Mulai dari penetapan zona merah yang ditolak warga, hingga perubahan status kerusakan dari ringan dan sedang menjadi rusak berat melalui surat pernyataan yang diduga tidak sesuai fakta di lapangan.

Oleh karena itu, Lembaga AN-PP bersama masyarakat korban bencana secara resmi mendesak KPK RI untuk segera turun tangan ke Kota Padangsidimpuan guna memeriksa:

✅ Dasar hukum dan proses penetapan zona merah — apakah dilakukan berdasarkan kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka?
✅ Proses pendataan ulang dan surat pernyataan kerusakan rumah — siapa yang meminta warga menandatangani pernyataan rusak berat jika faktanya tidak demikian?
✅ Kesesuaian data R3P dengan kondisi nyata di lapangan — mengapa ada perbedaan yang sangat jauh antara dokumen resmi dan kenyataan yang dapat dilihat siapa saja?
✅ Peran pejabat berwenang dalam seluruh proses ini — apakah Keputusan Wali Kota No. 45/KPTS/2026 dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru disalahgunakan untuk membenarkan data yang sudah diubah sebelumnya?

Warga tidak menolak dibantu. Warga menolak dibantu dengan cara dipalsukan datanya. Kebenaran di lapangan harus menjadi dasar utama, bukan angka yang disepakati di ruangan ber-AC tanpa pernah turun ke desa kami.”

— Willy Ritonga, Ketua Umum Lembaga AN-PP

Penulis: Lesmanan Halawa