PELALAWAN, WartaNewsTV.com — Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di sebuah toko di Jalan Lintas Timur Engkolan, RT 001/RW 015, Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Seorang pria berinisial H (25), yang disebut berdomisili di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diamankan setelah diduga mengambil satu unit telepon seluler (HP) milik Toko Sorek Mart dengan cara mengancam menggunakan gunting.

Dalam pelarian, terduga pelaku juga diduga sempat memiting seorang anak berusia 9 tahun dan melukai bagian punggung anak tersebut menggunakan gunting. Korban kemudian mendapatkan perawatan.

Berdasarkan informasi kepolisian, perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/79/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl. Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 29 September 2026.

Berawal dari Meminta HP

Peristiwa bermula ketika terduga pelaku terlihat beberapa kali mondar-mandir di sekitar Toko Sorek Mart. Ia kemudian masuk ke dalam toko dan membeli minuman Coca-Cola.

Setelah berada di dekat kasir, terduga pelaku disebut meminta untuk meminjam HP milik toko dengan alasan ingin menghubungi ibunya.

“Aku rindu sama mamakku, boleh nggak pinjam HP?” ujar terduga pelaku sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam laporan kejadian.

Permintaan tersebut ditolak oleh kasir berinisial W.N.B.S. (23) karena HP yang diminta merupakan milik toko.

Terduga pelaku kemudian diduga memaksa masuk ke area meja kasir. Kasir yang ketakutan berteriak meminta pertolongan.

Mendengar teriakan tersebut, terduga pelaku disebut mengambil sebuah gunting yang berada di atas meja kasir dan mengarahkannya kepada korban. Karena takut, korban kemudian membiarkan HP tersebut diambil.

Saat seorang tukang kebun bernama Aan datang setelah mendengar teriakan, terduga pelaku juga disebut mengarahkan gunting kepadanya sebelum melarikan diri dari lokasi.

Diduga Melukai Anak Saat Dikejar

Kasir kemudian meminta pertolongan warga. Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Dalam pelarian, terduga pelaku disebut masuk ke Toko Echo Elektronik dan kemudian memiting seorang anak berusia 9 tahun.

Ketika warga mendekat, anak tersebut dilepaskan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima, terduga pelaku kembali melarikan diri dan diduga melukai bagian punggung anak tersebut menggunakan gunting.

Warga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Kedua tangannya kemudian diikat sebelum diserahkan kepada personel Polsek Pangkalan Kuras.

Anak yang mengalami luka selanjutnya mendapatkan perawatan.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kapolsek Pangkalan Kuras melalui Kasi Humas Polres Pelalawan membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

“Benar, pelaku berinisial H diamankan warga usai melakukan dugaan curas di Sorek Mart. Modusnya meminta HP toko, kemudian mengancam menggunakan gunting setelah permintaannya ditolak. Saat dikejar warga, yang bersangkutan juga diduga melukai anak berusia 9 tahun,” ujar pihak kepolisian.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A98 warna biru dan satu buah gunting yang diduga digunakan saat kejadian. Kerugian materiil dalam perkara tersebut diperkirakan sekitar Rp4 juta.

Perkara tersebut selanjutnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras untuk proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana informasi yang disampaikan kepolisian.

Polisi menyebut dugaan motif sementara dalam perkara tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi.

Penulis: Adri