OKU, Wartanewstv.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Baturaja Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gedung serbaguna Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi dalam rentang Mei hingga September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di gedung serbaguna Kantor Dinas Pendidikan OKU yang beralamat di Jalan Muhammad Muslim, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dalam perkara ini, pelapor bernama Zulfan Heri Nasir (43), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdomisili di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Sementara itu, tersangka yang disebut dalam laporan adalah HA, (32), yang berdomisili di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Akibat kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten OKU dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp177 Juta..
Berdasarkan keterangan dalam laporan, barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi tiga karung plastik putih bergaris biru dengan berat keseluruhan sekitar 100 kilogram atau lebih, berisi seragam sekolah SMP warna putih biru, topi, dasi, tas, dan sepatu.
Selain itu, terdapat empat karung berwarna hijau dengan berat sekitar 50 kilogram yang berisi seragam sekolah SMP, topi, tas, dan sepatu.
Barang lainnya berupa dua karung putih bergaris merah dan hijau dengan ukuran atau berat yang diperkirakan mencapai 100 kilogram, berisi seragam sekolah SMP warna putih biru, topi, dasi, tas, dan sepatu.
Tidak hanya itu, sebanyak 20 kardus berisi sepatu merek Converse juga dilaporkan hilang dari lokasi penyimpanan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, anggota operasional Polsek Baturaja Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di kawasan Jalan Simpang Tiga Diknas.
Setelah diamankan, tersangka dibawa untuk menunjukkan keberadaan barang bukti. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Baturaja Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangan yang disampaikan, tersangka mengakui telah mengambil barang-barang yang dilaporkan hilang dari gedung aula serbaguna Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.
Adapun barang bukti yang disebutkan dalam laporan meliputi 25 tas ransel berwarna biru navy bertuliskan “Sayangin OKU” serta tiga dus berwarna cokelat yang disebut berisi sekitar 30 pasang sepatu merek Converse dengan logo bergambar anak sekolah.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pencurian yang merugikan instansi pemerintah.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tidak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagai mana disangkakan Oleh penyelidik berdasarkan Pasal 447 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Untuk proses selanjutnya, penanganan perkara dilakukan oleh Polsek Baturaja Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Irwansyah



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.