Pekanbaru, Wartanewstv.com — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan Penasihat Hukum Nila Hermawati, S.H. untuk kliennya, RAPINDO alias PINDO bin JAMARIS A.D.
Dalam putusannya, MA memangkas hukuman RAPINDO menjadi 3 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, kemudian Pengadilan Tinggi memperingan hukuman tersebut menjadi 5 tahun penjara.
Putusan MA tersebut tertuang dalam perkara Nomor 9754 K/PID.SUS/2026 dan dibacakan oleh Majelis Hakim Agung pada Kamis, 3 September 2026, di Jakarta.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi Penuntut Umum serta mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dengan perbaikan.
Dengan demikian, hukuman yang sebelumnya dijatuhkan selama 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi kembali dipangkas menjadi 3 tahun penjara.
Penasihat Hukum RAPINDO, Nila Hermawati, S.H., menyampaikan rasa syukur atas putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Alhamdulillah, perjuangan kami di tiga tingkat peradilan membuahkan hasil. Dari 6 tahun di PN, 5 tahun di PT, dan sekarang 3 tahun di MA. Ini sesuai target kami sejak awal,” ujar Nila Hermawati kepada WARTANEWSTV.COM, Selasa (8/9/2026).
Nila menjelaskan, dalam memori kasasi yang diajukannya, pihaknya sempat memohon agar kliennya mendapatkan rehabilitasi. Namun, Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa terhadap terdakwa tetap perlu dijatuhkan pidana, dengan masa hukuman yang lebih ringan.
Majelis Hakim Agung yang menangani perkara tersebut diketuai Jupriyadi, dengan anggota Noor Edi Yono dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
“Kami menghargai putusan MA. Penurunan hukuman ini adalah bentuk keadilan yang kami perjuangkan. Kasasi dari Jaksa juga ditolak,” kata Nila.
Berdasarkan informasi perkara, berkas tersebut diterima Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 2 Juli 2026 dan terdaftar dengan Panitera Pengganti Supriyanto, S.H., M.H.
Dengan adanya putusan kasasi tersebut, perkara RAPINDO dinyatakan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Keluarga terdakwa berharap RAPINDO dapat segera menjalani masa pidananya serta memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Nila Hermawati, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal kepentingan hukum kliennya hingga proses pelaksanaan putusan atau eksekusi selesai.
“Ini membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” pungkas Nila.
Penulis: Sudirman Waruhu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.