Padangsidimpuan, 25 Oktober 2026 — Dugaan serius menguat di Kota Padangsidimpuan terkait penanganan data korban bencana banjir bandang tahun 2025. Warga menduga Wali Kota Padangsidimpuan terlibat dalam dugaan manipulasi data korban bencana, yang menyebabkan sejumlah warga yang benar-benar terdampak justru tidak terdaftar dalam sistem data pusat. Salah satunya adalah Ummi Purnama Harahap, warga yang rumahnya terdampak namun namanya tidak ditemukan dalam daftar yang dikirim ke pusat.
DUGAAN: DATA DIUBAH SEHINGGA WARGA TERTENTU HILANG DARI DAFTAR
Dugaan yang berkembang di masyarakat menyebutkan:
Bahwa ada upaya sistematis mengubah dan menyesuaikan data korban bencana sebelum dikirim ke pusat, sehingga jumlah total dikurangi, kategori rusak ringan dan sedang dihapus, dan nama-nama warga tertentu dihilangkan dari daftar tanpa alasan yang jelas.
Dugaan Masyarakat
1 ✅ Data BNPB pusat berbeda dengan data yang digunakan di daerah. Banyak nama yang ada di laporan awal warga tidak masuk dalam daftar akhir yang dikirim ke pusat.
2 ✅ Dua peristiwa bencana digabung, lalu totalnya dipangkas. Diduga penggabungan dilakukan bukan demi efisiensi, melainkan untuk menyamarkan berapa sebenarnya jumlah korban yang sesungguhnya.
3 ✅ Hanya yang dinyatakan rusak berat yang tersisa. Diduga ada instruksi agar yang tercatat di sistem pusat hanya rusak berat saja, sehingga warga dengan kerusakan ringan dan sedang — seperti Ummi Purnama Harahap — otomatis tercoret dari daftar penerima bantuan.
4 ✅ Dokumen R3P sudah ditetapkan sejak Januari 2026, namun warga baru tahu jika nama mereka terdaftar atau tidak saat terlambat. Diduga ini disengaja agar tidak ada waktu untuk mengajukan keberatan.
KISAH UMMI PURNAMA HARAHAP: RUMAH RUSAK, NAMA TIDAK ADA DI DAFTAR
Ummi Purnama Harahap, warga yang rumahnya terdampak bencana, menceritakan:
“Rumah saya rusak terkena bencana banjir bandang tahun 2025. Saya sudah melaporkan kerusakan ke pihak berwenang saat itu. Namun ketika daftar keluar dan saya cek ke sistem pusat, nama saya tidak ada. Saya bertanya ke desa, jawabannya ‘mungkin terlewat’. Tapi bagaimana mungkin terlewat sendirian sementara tetangga di sebelah rumah saya terdaftar? Jika bukan karena ada yang sengaja menghilangkan nama kami, mengapa ini terjadi? Siapa yang berhak memutuskan bahwa saya bukan korban, padahal saya sendiri tinggal di rumah yang rusak itu?”
Ummi bukan satu-satunya. Puluhan warga lain di beberapa desa dilaporkan mengalami nasib yang sama: rumah terdampak, dilaporkan saat kejadian, namun namanya tidak tercantum dalam data akhir yang dikirim ke pusat.
WARGA: SIAPA YANG MEMUTUSKAN KITA BUKAN KORBAN?
Maslan Situmorang menegaskan:
“Kasus Ummi Purnama Harahap hanyalah satu dari sekian banyak. Pertanyaan kami sangat sederhana: siapa yang berwenang mencoret nama warga dari daftar korban? Atas dasar penilaian siapa nama-nama ini dihapus? Jika ada dokumen penghapusan nama, tunjukkan kepada publik. Jika tidak ada, maka ini dugaan manipulasi data yang serius yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum.”
Elvi menambahkan:
“Yang kami takutkan: bukan sekadar kesalahan administrasi. Jika nama kami bisa dihapus begitu saja tanpa kami ketahui, ke mana perginya hak kami? Dan siapa yang mengambil alih hak itu jika bukan kami yang menerimanya?”
AKTIVIS KEMANUSIAAN: INI BUKAN KESALAHAN DATA, INI POLA
Rahmat, aktivis kemanusiaan, menyikapi kasus ini:
“Satu nama hilang bisa disebut kesalahan. Puluhan nama hilang di beberapa desa berbeda, dengan pola yang sama — rusak ringan dan sedang hilang — itu bukan kebetulan. Itu pola. Dan pola ini mengarah ke satu pertanyaan besar: siapa yang diuntungkan jika jumlah korban berkurang dalam data resmi? Karena setiap nama yang hilang berarti ada bagian anggaran yang seharusnya untuk orang itu, yang nasibnya menjadi tidak jelas.”
LEMBAGA AN-PP: KPK HARUS LANGSUNG CEK DATA DARI AWAL HINGGA AKHIR
Willy Ritonga, Ketua Umum Lembaga AN-PP, menyampaikan pernyataan tegasnya:
“Kasus Ummi Purnama Harahap memperkuat dugaan yang sudah lama beredar di masyarakat: ada ketidakberesan dalam pendataan korban bencana di Kota Padangsidimpuan.
Kami mendesak KPK RI dan BNPB Pusat untuk segera:
✅ Membandingkan data laporan awal saat bencana terjadi dengan data akhir yang dikirim ke pusat. Nama-nama yang hilang harus dicari tahu alasannya secara tertulis.
✅ Memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas perubahan data dan penghapusan kategori kerusakan dalam laporan akhir.
✅ Memastikan kasus Ummi Purnama Harahap dan warga lain yang tidak terdaftar segera diverifikasi ulang oleh tim independen, bukan oleh pihak yang sama yang menyusun data yang diragukan ini.
Jika seseorang membuktikan rumahnya rusak namun namanya tidak ada di daftar resmi, maka ada dua kemungkinan: sistemnya rusak, atau datanya dimanipulasi. Keduanya sama-sama tidak bisa dibiarkan begitu saja. Warga seperti Ummi berhak mendapat jawaban yang jelas dan tertulis: atas dasar apa mereka dinyatakan tidak berhak?”*
— Willy Ritonga, Ketua Umum Lembaga AN-PP



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.