Nias, Wartanewstv.com — Jurnalis WartaNewsTV.com, Welman Kristian Zai Koordinator Liputan (Korlip Kep. Nias) Media Wartanewstv.com, dijadwalkan menyampaikan laporan kepada Kepolisian Resor (Polres) Nias pada Senin, 26 Oktober 2026, terkait pernyataan Eka Darmansah P Buulolo yang menyebut pemberitaan media tersebut sebagai “hoaks” dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan informasi.
Saat ini, laporan dan sejumlah dokumen pendukung telah dipersiapkan untuk disampaikan kepada pihak kepolisian. Bukti yang disiapkan antara lain percakapan, komentar, serta komunikasi melalui WhatsApp dan akun Facebook yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dalam proses pelaporan itu, Welman Kristian Zai akan didampingi Agustinus Zebua dari Komnas LP-KPK (Komisi Nasional Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan).
Langkah tersebut, menurut pihak jurnalis, merupakan upaya meminta kejelasan hukum atas pernyataan yang dinilai berpotensi memengaruhi kredibilitas karya jurnalistik dan profesionalitas wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Pihak WartaNewsTV.com menegaskan bahwa rencana pelaporan tersebut bukan dimaksudkan sebagai ancaman maupun bentuk intimidasi terhadap pihak mana pun. Langkah hukum ditempuh sebagai upaya menjaga marwah profesi jurnalistik serta kebebasan pers dalam menjalankan fungsi penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Redaksi tidak memiliki niat untuk mengancam ataupun melakukan intimidasi terhadap siapa pun. Langkah ini kami tempuh melalui mekanisme hukum agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku,” demikian sikap yang disampaikan pihak jurnalis.
WartaNewsTV.com juga menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan persoalan yang melibatkan kepala sekolah tidak dimaksudkan untuk memvonis atau menyatakan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Pemberitaan tersebut, menurut pihak jurnalis, disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dan disampaikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan benar atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, redaksi menilai bahwa apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap isi pemberitaan, keberatan tersebut seharusnya dapat disampaikan melalui mekanisme klarifikasi, hak jawab, atau hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut pihak jurnalis, penggunaan kata “hoaks” dan pernyataan yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan informasi menjadi pokok persoalan yang akan disampaikan kepada kepolisian untuk ditelaah lebih lanjut.
Redaksi menilai bahwa pernyataan tersebut perlu diperiksa berdasarkan konteks, bukti percakapan, komentar, serta komunikasi yang tersedia. Pihak jurnalis juga menyatakan telah menyiapkan dokumen klarifikasi dan permohonan maaf tertulis yang sebelumnya disampaikan oleh Eka sebagai bagian dari rangkaian peristiwa.
Meski demikian, redaksi menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum. Penyebutan istilah “hoaks” tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana; penilaiannya harus didasarkan pada isi pernyataan, konteks, pihak yang dirugikan, serta unsur hukum yang relevan.
Pihak jurnalis berharap laporan yang direncanakan tersebut dapat menjadi sarana untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang terjadi, sekaligus memastikan bahwa kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik tetap dihormati.
Rencana pelaporan pada 26 Oktober 2026 tersebut menjadi langkah yang akan ditempuh Welman Kristian Zai dengan pendampingan Agustinus Zebua dari Komnas LP-KPK.
WartaNewsTV.com menegaskan tetap menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi maupun menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan. Pada saat yang sama, redaksi berharap setiap perbedaan pendapat diselesaikan secara proporsional, berdasarkan fakta, dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, rencana pelaporan tersebut belum dinyatakan telah diterima atau diregistrasi oleh Polres Nias. Konfirmasi kepada pihak Eka Darmansah P Buulolo dan keterangan resmi kepolisian akan diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Bersambung>>>>>
Penulis: Welman Kristian Zai



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.