PELALAWAN., WartaNewsTV , Com – Pelaku kasus dugaan pembunuhan sadis kakak beradik di Desa Kampung Baru Kec. Ukui Kab. Pelalawan Riau, Saat ini sudah di amankan oleh Kepolisian Polsek Kec. Ukui Polres Pelalawan, 23 Oktober 2026.

Kapolsek , AKP Mike Kurniawan , S.H ., M.H. Ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan”, Bahwa dalam dugaan kasus pembunuhan yg sangat sadis tersebut, Berawal adanya cekcok mulut antara adik kakak saudara kandung”, Dimana dalam peristiwa tersebut sang kakak sekitar pukul tiga (3) sore hari mendatangi rumah sang adik. Kedatangan sang kakak dengan nada marah dan menendang pintu rumah sang adik tak lama kemudian cekcok mulut berubah memanas pada akhirnya sang adik mengambil sebuah senjata tajam berupa golok & seketika itu juga sang adik mengayunkan golok dengan brutal ke seluruh tubuh sang kakak mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki”, Pada akhirnya sang kakak tewas seketika dengan tubuh penuh darah & hancur , Bagian kepala terbelah hingga hancur & kaki juga putus .

Dalam peristiwa tersebut, seorang laki-laki berinisial DN (36) meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang. Seorang laki-laki berinisial IN, yang diketahui merupakan adik kandung korban, diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari sejumlah saksi, peristiwa bermula ketika korban mendatangi rumah orang tuanya untuk menemui terduga pelaku. Saat itu, diduga terjadi cekcok mulut antara keduanya. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan menggunakan parang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Dari hasil pengumpulan keterangan awal, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan keluarga terkait penjualan tanah milik orang tua mereka yang dipermasalahkan oleh terduga pelaku. Namun demikian, motif tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Pelalawan telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, meliputi penanganan tempat kejadian perkara (TPTKP), mengamankan tersangka, menerima laporan polisi, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta pemeriksaan terhadap terlapor.

Saat ini, penyidik telah melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti, memastikan rangkaian peristiwa, serta menentukan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.S.Sos, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. “mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian. ( Tim ).