Dumai, Wartanewstv.com – Aktivitas penggalian tanah yang diduga berkaitan dengan usaha Galian C di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, menjadi perhatian warga setempat.

Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diperoleh di lapangan pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 15.16 WIB, terlihat hamparan lahan bekas galian yang cukup luas. Sejumlah alat berat jenis excavator juga tampak beroperasi di lokasi tersebut.

Titik lokasi yang dicatat berada pada koordinat 1.61054° Lintang Utara dan 101.37649° Bujur Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh pengusaha berinisial D dan C. Namun, informasi mengenai pihak pengelola tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi yang terverifikasi mengenai status perizinan kegiatan tersebut, termasuk perizinan pertambangan yang sesuai dengan jenis material dan kegiatan yang dilakukan, serta persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.

Warga meminta instansi terkait, antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Satpol PP, serta aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan langsung dan memastikan legalitas aktivitas tersebut.

Selain persoalan perizinan, warga juga mengeluhkan dampak yang diduga ditimbulkan oleh aktivitas pengangkutan tanah, terutama debu dan kerusakan jalan yang dilalui truk pengangkut material.

“Kami hanya minta dicek saja, Bosku. Kalau memang legal, ya tidak masalah. Kalau memang belum ada izin, tolong ditertibkan. Karena debu dan jalan rusak akibat truk tanah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif agar status kegiatan tersebut menjadi jelas. Jika ditemukan pelanggaran, mereka meminta pemerintah dan instansi berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu diketahui, ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batu bara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 beserta peraturan pelaksana dan ketentuan terkait lainnya. Penentuan jenis izin yang diperlukan harus disesuaikan dengan jenis material, skala, serta bentuk kegiatan di lapangan.

Wartanewstv.com akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola yang disebutkan warga serta instansi terkait mengenai status perizinan, pengawasan lingkungan, dan dugaan dampak terhadap jalan di sekitar lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut belum diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Dewi Handayani)